Senin, 29 November 2010

APA HUKUM MELANGKAHI PUNDAK SAAT SHOLAT JUM'AT.??

Melangkahi pundak merupakan
salah satu bentuk menyakiti
perasaan atau mengganggu orang
yang (akan) shalat, terutama pada
hari Jum'at atau di masjid yang
penuh dengan jama'ah. Lebih tidak
sopan lagi bila dalam mengangkat
kaki sejajar atau di atas kepala
jama'ah yang dia lewati. Kasus ini
biasanya terjadi ketika sebelum
iqamah dan shaf bagian depan telah
terisi penuh atau sudah tidak ada
celah lagi, sementara yang
bersangkutan datang terlambat dan
memaksakan diri ingin berada di
shaf awal.
Suatu saat Rasulullah shallallahu
‘ alaihi wasallampada hari Jum'at
melihat seseorang melangkahi
pundak saudaranya yang lain, maka
beliau menegurnya dan bersabda,
artinya, "Duduklah kamu,
susungguhnya kamu telah
mengganggunya."
Hadits ini merupakan hadits yang
paling keras dari hadits-hadits
lainnya yang menyinggung
permasalahan ini, sebagaimana
yang dijelaskan oleh al-Hafizh Ibnu
Hajar dalam al-Fath. Dalam sebuah
riwayat marfu' dari Ibnu Umar
radhiyallahu ‘anhudisebutkan
dengan jelas tentang gugurnya
pahala Jum'at bagi yang melangkahi
pundak orang lain. Ibnu Wahab
salah seorang parawi hadits tersebut
menyatakan bahwa makna dari
hadits ini adalah, sholat yang
dilakukan hukumnya tetap sah
namun dia tidak mendapatkan
keutamaan Jum'at. (Fathul Bari
2/414)
Hadits di atas meskipun terjadi
dalam shalat Jum'at, namun bukan
berarti larangan hanya berlaku pada
hari tersebut. Penyebutan dengan
hari Jum'at karena pada umumnya
pada hari tersebut banyak kaum
muslimin yang hadir di masjid. Ini
dikuatkan dengan sabda Nabi
shallallahu ‘alaihi wasallam,
"Sungguh engkau telah
mengganggu," dan mengganggu
sesama muslim dilarang setiap
waktu bukan pada hari Jum'at saja.
Telah berkata al-Imam an-Nawawi,
"Orang yang masuk masjid, baik
pada hari Jum'at atau selainnya
dilarang melangkahi tengkuk
saudaranya, kecuali jika sangat
terpaksa (darurat)." (al-Majmu' syarh
al-Muhadzdzab 4/546)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah juga
mengatakan, "Tidak boleh bagi siapa
saja melangkahi pundak seorang
muslim untuk mendapatkan shaf
pertama jika di dekatnya tidak ada
celah yang dapat diisi baik pada hari
Jum'at atau lainnya. Karena hal itu
merupakan perbuatan zhalim dan
kedurhakaan kepada
Allahsubhanahu wata ’ala.(al-
Ikhtiyarat hal 87).
Sebagian ulama mengatakan
makruh perbuatan ini, dan sebagian
yang lain mengharamkannya
sebagaimana dikatakan al-Imam an-
Nawawi dan Syaikhul Islam. Namun
keharaman ini dikecualikan jika
orang yang datang lebih dahulu
tidak menempati shaf awal, dan
membiarkan shaf depan ada celah.
Maka dalam hal ini boleh seseorang
melangkahi pundak dalam rangka
menyempurnakan shaf dan
menutup celah yang kosong.
Wallahu a'lam.

1 komentar: