sholat idul
fitri adalah sunah
hukumnya. sedang sholat
jum,at wajib hukumnya.
harus di kerjakan.tak
boleh diganti dengan
sengaja. bagi
mukimin.kecuali alasan
sakit/.musafir.atau
banjir/adanya badai
dsb.tetapi kalau anda
sudah terlanjur
melakukannya karna
ketidak tahuan,
insyaAlloh di maafkan.
wallohu'alam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar