Senin, 13 Desember 2010

KAPANKAH WAKTU SHOLAT DLUHA.??

Waktu-waktu terlarang
yang kita maksud pada
pembahasan ini adalah
waktu untuk
melaksanakan shalat
sunnah. Terdapat tiga
waktu terlarang untuk
mengerjakan shalat
sunnah, yaitu:
1. Waktu terbit matahari.
2. Waktu condong
matahari pada tengah
hari.
3. Waktu tenggelamnya
matahari.
Dari ‘Uqbah bin ‘Amir
radhiyallahu ‘anhu, dia
berkata, “Ada tiga waktu
yang Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa
sallam melarang kami
untuk shalat atau
mengubur mayat pada
waktu-waktu tersebut,
yaitu ketika matahari
terbit hingga dia
meninggi, ketika
bayangan seseorang
tampak tegak lurus saat
dia berdiri dia bawah
sinar matahari hingga
condongnya matahari,
ketika pancaran sinar
matahari semakin
berkurang saat hendak
terbenam hingga waktu
terbenamnya. ” (Hadits
shahih, diriwayatkan oleh
Ibnu Majah, Muslim, Abu
Daud, dan Tirmidzi)
Di antara ulama terdapat
perbedaan pendapat
ilmiah tentang tetap
boleh atau tidaknya
melaksanakan shalat
sunnah pada waktu
terlarang, jika ada sebab
melaksanakannya. Dua
pendapat ulama tersebut
adalah:
1. Shalat sunnah boleh
dilaksanakan pada
waktu-waktu terlarang
untuk melaksanakan
shalat, jika ada sebab
melaksanakannya.
2. Shalat sunnah tidak
boleh dilaksanakan pada
waktu-waktu terlarang
untuk melaksanakan
shalat, meskipun ada
sebab melaksanakannya.
Dalam permasalahan ini
pendapat yang lebih kuat
adalah pendapat pertama
(yang membolehkan jika
ada sebab). Wallahu
a’lam. Di antara contoh
sebab tersebut adalah
shalat tahiyyatul masjid,
shalat gerhana, istisqa ’,
dan shalat sunnah dua
rakaat setelah berwudhu.
Mari kita sertakan
beberapa contoh tentang
penjelasan di atas.
Semoga menambah
pemahaman kita.
Pada saat kita masuk ke
sebuah masjid pukul
06.00, misalnya untuk
mengikuti pengajian,
bolehkah kita shalat
tahiyyatul masjid padahal
saat itu adalah waktu
terlarang untuk shalat?
Jawabannya: Boleh,
karena kita memiliki
sebab untuk
melaksanakan shalat di
waktu terlarang
tersebut, yaitu karena
kita masuk ke dalam
masjid.
Contoh lain, yaitu saat
kita berwudhu pada
pukul 11.30, apakah kita
boleh melaksanakan
shalat sunnah dua rakaat
setelah wudhu?
Jawabannya: Boleh,
karena sebab kita
melaksanakan shalat
sunnah tersebut adalah
kita selesai
melaksanakan wudhu.
Shalat sunnah dua rakaat
setelah berwudhu
merupakan salah satu
tuntunan dalam Islam
yang ganjarannya begitu
mulia. Dari Abu Hurairah
radhiyallahu ‘anhu
bahwasanya Nabi
shallallahu ‘alaihi wa
sallam berkata kepada
Bilal ketika shalat
shubuh, “Wahai Bilal,
beritahukanlah kepadaku
tentang sebuah amal
yang paling engkau
harapkan dalam Islam,
karena aku mendengar
suara kedua sendalmu
berada di hadapanku di
surga. ” Bilal berkata,
“Aku tidak mengetahui
amalan yang paling aku
harapkan (sebagai amal
andalan) selain
bahwasanya aku tidaklah
berwudhu pada malam
atau siang hari,
melainkan aku akan
shalat
semampuku. ” (Hadits
muttafaq ‘alaih)
Adapun jika kita sekadar
hendak shalat di waktu
terlarang, tanpa ada
sebab tertentu, maka itu
tidak diperbolehkan.
Waktu-Waktu dan
Tempat-Tempat yang
Dikecualikan dari
Pelarangan
Dari ‘Uqbah bin Anir
radhiyallhu ‘anhu, dia
berkata, “Tiga waktu
yang Rasulullah
shallallahu ’alaihi wa
sallam melarang kami
untuk shalat pada waktu-
waktu tersebut atau
menguburkan mayat
pada saat tersebut
adalah ketika matahari
terbit hingga matahari
tersebut meninggi, ketika
tengah hari hingga
matahari condong, dan
ketika petang hari hingga
saat matahari
terbenam.”kalau jam
tujuh seperti saat ini
sudah bisa masuk sholat
duha. tapi kalau ada
waktu saat istirahat jam
9.30 wibb lebih baik lagi
waktunya sholat duha.
wallohu'alam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar