Sabtu, 04 Desember 2010

KENAPA DI PERINTAH SHOLAT, MANA DALILNYA.??

“Dan dirikanlah shalat.
Sesungguhnya shalat itu
mencegah dari
(perbuatan-perbuatan)
keji dan mungkar. ” (QS.
Al ‘Ankabuut: 45)
Sholat menurut bahasa
berarti doa. Adapun
menurut peristilahan,
sholat ialah ibadah
tauqifi yang sudah
sangat dikenal, dimulai
dengan takbiratul ihram
dan diakhiri dengan
salam.
Perintah menegakkan
sholat tersebar sangat
banyak dalam ayat-ayat
Al-Qur ’an. Diantaranya,
Allah berfirman :
“ Sesungguhnya sholat
adalah kewajiban yang
telah ditentukan waktu-
waktunya atas orang-
orang yang beriman ”.
Sholat merupakan rukun
Islam yang kedua,
setelah syahadat. Ia
adalah tiang agama.
Nabi saw bersabda
“ Sholat adalah tiang
agama. Barangsiapa
menegakkannya maka ia
telah menegakkan
agama, dan barangsiapa
meninggalkannya maka
ia telah merobohkan
agama”. Ia juga
merupakan benteng
terakhir seorang muslim,
karena Islam itu memiliki
simpul-simpul yang akan
terurai satu demi satu
dimana yang akan
terakhir kali terurai
adalah sholat.
Sholat telah disyariatkan
sejak awal-awal
munculnya Islam di
Makkah. Sejak awal
kenabian, yakni
semenjak turunnya QS
Al-Muzzammil, Nabi telah
diwajibkan untuk
melakukan sholat
malam. Sebelum
turunnya perintah sholat
lima waktu, umat Islam
di Makkah saat itu hanya
melakukan sholat dua
kali dalam sehari, yakni
pada pagi dan petang
saja. Setelah peristiwa
Isra ’ dan Mi’raj, umat
Islam diwajibkan untuk
melakukan sholat lima
kali dalam sehari.
Diantara hikmah
menegakkan sholat
ialah :
1. Sholat akan dapat
mencegah dari
perbuatan keji dan
munkar.
2. Sholat, bersama-sama
dengan sabar,
merupakan sarana
meminta pertolongan
kepada Allah.
3. Sholat merupakan
sarana mengingat Allah
di tengah-tengah
kesibukan manusia
dalam menjalani
kehidupan dunia.
Ancaman bagi yang
meninggalkan sholat.
Sedemikian pentingnya
sholat, Allah bahkan
tetap memerintahkan
orang yang sakit untuk
melakukannya sesuai
dengan kemampuannya.
Bahkan orang yang
dicekam ketakutan pun
tetap diharuskan
melakukan sholat,
meskipun harus
melakukannya diatas
kendaraan, sambil
berjalan, atau dengan
tata cara khusus.
Barangsiapa
meninggalkan sholat
dengan keyakinan bahwa
ia tidak wajib maka ia
telah kafir. Adapun
orang yang
meninggalkan sholat
hanya karena malas
tetapi masih meyakini
wajibnya, maka ia harus
diingatkan untuk
kembali melakukan
sholat. Jika tidak bisa
diingatkan, maka
hendaknya ia dihukum
dengan hukuman yang
sanggup membuatnya
jera dan
menyadarkannya untuk
kembali melakukan
sholat.
Bahkan Allah juga
mencela orang yang
melakukan sholat tetapi
lalai dalam sholatnya.
Maksud lalai disini
antara lain suka
mengundur-undur waktu
sholat sampai waktunya
hampir habis (sehingga ia
melakukan sholat
dengan tergesa-gesa)
atau bahkan habis. Lalai
disini juga bisa bermakna
tidak pernah khusyu ’
sewaktu sholat. Raganya
sholat tetapi pikirannya
kemana-mana,
memikirkan kesibukan
dunia.
Syarat dan Rukun Sholat
Syarat wajibnya sholat
bagi seseorang :
1. Muslim.
2. Berakal.
3. Baligh.
Syarat sahnya sholat :
1. Mengetahui bahwa
waktu sholat telah
masuk.
2. Suci dari hadats, baik
hadats kecil maupun
hadats besar.
3. Badan, pakaian, dan
tempat sholat suci dari
najis.
4. Menghadap ke kiblat
bagi yang mampu.
Rukun-rukun (fardhu-
fardhu) sholat :
1. Niat.
2. Takbiratul ihram.
3. Berdiri (pada sholat
fardhu).
4. Membaca Al-Fatihah
pada setiap rakaat.
5. Ruku ’ dengan
thuma’ninah.
6. I’tidal dengan
thuma’ninah.
7. Sujud dengan
thuma ’ninah.
8. Duduk diantara dua
sujud.
9. Duduk tasyahhud akhir
dan membaca tasyahhud
didalamnya.
10. Salam.
Sunnah-sunnah sholat :
1. Mengangkat tangan
pada empat tempat :
saat takbiratul ihram,
saat menuju ruku ’, saat
bangkit dari ruku’, dan
saat beranjak ke rakaat
ketiga.
2. Meletakkan tangan
kanan diatas tangan kiri.
3. Mengucapkan doa
istiftah pada rakaat
pertama secara sirri.
4. Mengucapkan amin
setelah Al-Fatihah.
5. Membaca ayat Al-
Qur ’an setelah Al-
Fatihah, pada rakaat
pertama dan kedua.
6. Takbir intiqal.
7. Membaca dzikir dan
doa sebagaimana yang
diajarkan Rasulullah
ketika ruku’, i’tidal,
sujud, dan duduk
diantara dua sujud.
8. Duduk istirahat.
9. Tasyahhud awal.
10. Membaca sholawat
Nabi setelah tasyahhud
akhir.
11. Membaca doa
sebelum salam.
12. Membaca dzikir dan
doa sesudah salam.
Waktu-waktu sholat
Waktu sholat shubuh :
Sejak terbitnya fajar
shadiq sampai terbitnya
matahari.
Waktu sholat zhuhur :
Sejak tergelincirnya
matahari sampai
bayangan benda sama
panjang dengan
bendanya.
Waktu sholat ashar :
Sejak bayangan benda
sama panjang dengan
bendanya sampai
matahari menjadi
kuning. Adapun sejak
matahari menjadi kuning
sampai terbenamnya
matahari adalah waktu
yang makruh – meskipun
boleh – bagi yang tidak
memiliki udzur.
Waktu sholat maghrib :
Sejak matahari telah
benar-benar tenggelam
sampai hilangnya mega
merah.
Waktu sholat isya’ :
Sejak hilangnya mega
merah sampai tengah
malam. Sholat isya ’
sebaiknya tidak
dilakukan sejak tengah
malam sampai terbitnya
fajar shadiq bagi yang
tidak memiliki udzur,
meskipun boleh.
Waktu yang paling
utama :
Waktu sholat yang paling
utama adalah diawal
waktu, terutama sholat
maghrib karena ada yang
berpendapat bahwa
sholat maghrib tidak
memiliki waktu
muwassa ’ (berdasarkan
hadits Jibril mengimami
Nabi saw). Dikecualikan
dari awal waktu sebagai
waktu yang paling utama
adalah sholat isya ’, yang
mana waktunya yang
paling utama adalah
tengah malam. Khusus
untuk sholat zhuhur,
lebih disukai diundur
sampai panas matahari
sedikit reda pada hari
dimana panas sangat
menyengat.
Waktu yang dilarang
untuk sholat :
* Tiga waktu : saat
terbitnya matahari
sampai naiknya matahari
setinggi tombak (=tiga
meter), saat
istiwa ’ (matahari tepat
diatas kepala) [kecuali
untuk sholat sunnah
jum ’at], dan saat
matahari sedang
tenggelam.
* Sesudah sholat shubuh.
* Sesudah sholat ashar.
Tempat-tempat sholat
Sholat bisa dilakukan
dimana saja asalkan
tempat tersebut suci.
Tempat-tempat tertentu
yang kita dilarang untuk
sholat disitu adalah
pekuburan dan WC.
Sebaik-baik tempat
untuk sholat fardhu bagi
laki-laki adalah masjid.
Apabila terdapat banyak
masjid, maka yang lebih
utama adalah di masjid
yang jumlah jamaahnya
jauh lebih banyak.
Adapun sholat sunnah,
secara umum lebih
utama jika dilakukan di
rumah (kecuali beberapa
sholat seperti sholat
tahiyyatul masjid yang
tentu saja tidak boleh
dilakukan kecuali di
masjid). Sementara itu,
sebaik-baik tempat
sholat bagi perempuan
adalah rumahnya. Tetapi,
kita tidak boleh
melarang para wanita
untuk pergi ke masjid,
selama tidak berbahaya
bagi keselamatan dan
keamanannya dan tidak
pula mendatangkan
fitnah.
Disamping itu, terdapat
pula tempat-tempat
khusus yang mana sholat
didalamnya memiliki
keutamaan yang sangat
besar. Tempat tersebut
adalah Masjidil Haram di
Makkah dan Masjid
Nabawi di Madinah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar