Rabu, 01 Desember 2010

SETELAH IMAM SALAM SAYA ADA YANG MAKMUM BAGAIMANA.??

Setelah imam
mengucapkan salam,
makmum masbuk
berubah status
menjadi orang yang
shalat sendirian. Oleh
karena itu, sutrah
imam tidak lagi
berfungsi sebagai
sutrah baginya
bahkan imam shalat
saat ini tidak lagi
berstatus sebagai
imam karena dia
mengucapkan salam
dan meninggalkan
tempatnya.
Berniat shalat sendiri
kemudian menjadi
imam, hukumnya
boleh. Seperti
seseorang shalat
sendirian kemudian
orang lain datang
bermakmum
dibelakangnya.
Berdasarkan hadits
dari Ibnu ‘Abbas
radhiyallahu’anhu,
beliau berkata,
“ Aku pernah
bermalam dirumah
bibiku. Saat Nabi
shallallahu ‘alaihi
wassalam shalat
malam akupun
menyusul beliau. Aku
berdiri disebelah kiri
lalu beliau
memegang kepalaku
dan menariknya
disebelah kanan.
“( HR. Bukhari dan
Muslim). Meskipun
hadits ini berkisah
tentang shalat
sunnah namun yang
benar tidak ada
perbedaan antara
shalat sunnah
dengan shalat
fardhu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar