Minggu, 12 Desember 2010

SHOLAT MEMBAWA BARANG HARAM APAKAH BATAL.??

Tidak
musti setiap benda yang haram itu
najis. Memakan suatu benda yang
membahayakan seperti tanah/
lumpur misalnya adalah haram
namun lumpur tersebut tidak
najis. . Oleh karena itu, tidaklah
musti setiap yang diharamkan itu
najis, bahkan ganja ataupun khomr
sekalipun menurut pendapat yang
paling rajih adalah tidak najis
walaupun keduanya adalah barang
haram. Dengan demikian, tidaklah
musti benda yang diharamkan
otomatis menjadi najis.jadi sholat
anda tidak batal. urusan ditrima itu
urusan alloh.Wallohu'alam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar