Hadist
riwayat .Ahmad, Muslim
dan Abu Daud,
Abu Dzar r.a., dia
berkata, Rasulullah SAW.,
bersabda, “Setiap tulang
dan persendian badan
dari kamu ada
sedekahnya; setiap tasbih
adalah sedekah, setiap
tahmid adalah sedekah,
setiap tahlil adalah
sedekah, setiap takbir
adalah sedekah, setiap
amar ma ’ruf adalah
sedekah dan setiap nahi
munkar adalah sedekah.
maka, yang dapat
mencukupi hal itu
hanyalah dua raka ’at
yang dilakukannya dari
shalat dua. ”
Menurut mazhab jumhur
ulama iaitu Imam Malik,
Syafie dan Ahmad, solat
ini hukumnya sunat
muakkad (sunat yang
sangat dituntut)
sedangkan Imam Abu
Hanifah hanya
memandangnya sebagai
suatu amalan sunat biasa.
“ Justeru, sunah yang
ditinggalkan Baginda
Rasulullah ini eloklah
dijadikan amalan
bertepatan dengan hadis
yang bermaksud:
Junjunganku tercinta,
Nabi Muhammad s.a.w.
telah berwasiat supaya
aku mengerjakan tiga
perkara iaitu: Berpuasa
tiga hari pada tiap-tiap
bulan (13, 14 dan 15
haribulan daripada bulan
Qamariah), mengerjakan
dua rakaat solat Dhuha
dan juga supaya aku
mengerjakan solat Witir
pada dasarnya ia adalah
sunat hukumnya malah
Baginda jua tidak
melaksanakannya dalam
bentuk yang konsisten.
Hal ini diterangkan oleh
Aishah: “Aku tidak
pernah melihat
Rasulullah s.a.w.
mendirikan sembahyang
sunat Dhuha.
Sesungguhnya aku
mendirikan sembahyang
Dhuha walaupun
Rasulullah
meninggalkannya. Tetapi
pada hakikatnya Baginda
suka melakukannya, ini
adalah kerana Baginda
bimbang jika selalu
mengamalkannya, orang
ramai akan mewajibkan
ke atas diri
mereka. ” (Riwayat
Muslim).
Yang masyhur di
kalangan para ulama
adalah paling minimum
dua rakaat sahaja dan
bilangan yang maksimum
adalah lapan rakaat.
Cuma terdapat juga
pendapat sebilangan
ulama yang
mencadangkan bilangan
yang paling afdal iaitu
empat rakaat (dilakukan
secara dua kali salam). Ini
bersandarkan hadis
Aishah (Riwayat Imam
Abu Daud) menjelaskan
bahawa Nabi
melakukannya sebanyak
empat rakaat. Begitu
juga hadis Qudsi yang
disampaikan oleh Nu ’aim
yang bermaksud: “Wahai
anak Adam! Usahlah
dikau lemah daripada
mengerjakan empat
rakaat Dhuha. Demikian
itu pasti melengkapi
kebajikan genap satu hari
yang dikau
jalani. ” (Riwayat Imam
Abu Daud dengan sanad
yang sahih)
Solat ini juga
diriwayatkan berjumlah
enam rakaat (tiga kali
salam) seperti hadis Nabi
yang disebutkan oleh
Jabir bin Abdullah.
(Riwayat Imam al-
Tabarani)
Dalam pada itu, ada juga
riwayat yang oleh Anas
bin Malik menjelaskan
bahawa Nabi s.a.w.
bersabda: “Barang siapa
yang menunaikan solat
sunat Dhuha sebanyak 12
rakaat maka nescaya
Allah s.w.t. akan
membina sebuah mahligai
di dalam syurga
kelak.” (Riwayat Imam al-
Tirmizi)
Tegasnya, bilangan yang
masyhur adalah antara
dua hingga lapan rakaat.
(Kitab al-Majmu ’
karangan Imam Nawawi).
Adapun kelebihan
sembahyang Dhuha itu
sepertimana di dalam
kitab "An-Nurain" sabda
Rasullullah Sallallahu
‘alaihi Wasallam yang
maksudnya : "Dua rakaat
Dhuha menarik rezeki
dan menolak kepapaan."
Dalam satu riwayat yang
lain Rasulullah Sallallahu
'Alaihi Wasallam
bersabda yang
maksudnya :
"Barangsiapa yang
menjaga sembahyang
Dhuhanya nescaya
diampuni Allah baginya
aku segala dosanya
walaupun seperti buih
dilautan."
(Riwayat Ibnu Majah dan
At-Tirmidzi)
" Barangsiapa yang
menunaikan sembahyang
sunat Dhuha sebanyak
dua rakaat tidak ditulis
dia daripada orang-orang
yang tidak lalai daripada
mengingati Allah dan
barangsiapa yang
menunaikan nya
sebanyak empat rakaat
ditulis akan dia daripada
orang-orang yang suka
beribadat dan
barangsiapa yang
menunaikannya sebanyak
enam rakaat dicukupkan
baginya pada hari
tersebut, barangsiapa
menunaikanyan sebanyak
lapan rakaat Allah
menulis baginya daripada
orang-orang yang selalu
berbuat taat, barang
siapa yang
menunaikannya sebanyak
dua belas rakaat Allah
akan membina baginya
mahligai didalam syurga
dan tidak ada satu hari
dan malam melainkan
Allah mempunyai
pemberian dan sedekah
kepada hamba-hambaNya
dan Allah tidak
mengurniakan kepada
seseorang daripada
hamba-hambaNya yang
lebih baik daripada
petunjuk supaya sentiasa
mengingatiNya,"
( Riwayat At-Thabarani )
12 Oktober jam 22:50 · Suka · 1 ·
Hapus
Tanya Jawab Masalah
Islam Meskipun bernilai
sunnah, shalat ini
mengandung manfaat
yang sangat besar bagi
umat Islam. Rasulullah
bersabda di dalam
Hadists Qudsi : “Allah
SWT berfirman, “Wahai
anak Adam, jangan
sekali-kali engkau malas
mengerjakan empat
rakaat shalat dhuha,
karena dengan shalat
tersebut, Aku cukupkan
kebutuhanmu pada sore
harinya. ” (HR Hakim dan
Thabrani).
kalau yang akhi katakan
bahwa bisa diganti
dengan ayat kursi dan
alhilas pada dua rakaat
duha. saya belum
menemukan
dalilnya .wallohu'alam
Minggu, 26 Desember 2010
Bag.II -SHOLAT DLUHA APAKAH HARUS BACA ASYAMSI DAN ADDLUHA.??
Bag.I -SHOLAT DLUHA APAKAH HARUS BACA ASYAMSI DAN ADDLUHA.??
1. dari abu dzar r.a
katanya :" Rasulullah
SAW bersabda:'hendaklah
masing-masingmu setiap
pagi bersedekah untuk
setiap ruas tulang
badannya. maka tiap kali
bacaan tasbih adalah
sedekah, setiap tahmid
adalah sedekah,setiap
tahlil adalah sedekah,
setiap takbir adalah
sedekah, menyuruh
kebaikan adalah sedekah,
melarang keburukan
adalah sedekah dan
sebagai ganti dari semua
itu,
cukuplahmengerjakan
dua raka'at shalat
dhuha".( HR. ahmad,
muslim, dan abu daud)
2. dari nuwas bin sam'an
r.a, bahwa Nabi SAW
bersabda :" Allah 'azza
wajalla berfirman :"
wahai anak adam,
janganlah sekali-kali
engkau malas
mengerjakan empat
raka'at pada permulaan
siang (yakni shalat
dhuha), nanti akan
Kucukupi kebutuhanmu
pada sore harinya." (HR.
Hakim dan thabrani)
boleh saja membaca
surat lain selepas
alfatihah selain wasasmsi
dan wadduha.misalnya .
alkafirun dan Kulhullohu
ahad dan lain sebagainya.
wallohu'alam
katanya :" Rasulullah
SAW bersabda:'hendaklah
masing-masingmu setiap
pagi bersedekah untuk
setiap ruas tulang
badannya. maka tiap kali
bacaan tasbih adalah
sedekah, setiap tahmid
adalah sedekah,setiap
tahlil adalah sedekah,
setiap takbir adalah
sedekah, menyuruh
kebaikan adalah sedekah,
melarang keburukan
adalah sedekah dan
sebagai ganti dari semua
itu,
cukuplahmengerjakan
dua raka'at shalat
dhuha".( HR. ahmad,
muslim, dan abu daud)
2. dari nuwas bin sam'an
r.a, bahwa Nabi SAW
bersabda :" Allah 'azza
wajalla berfirman :"
wahai anak adam,
janganlah sekali-kali
engkau malas
mengerjakan empat
raka'at pada permulaan
siang (yakni shalat
dhuha), nanti akan
Kucukupi kebutuhanmu
pada sore harinya." (HR.
Hakim dan thabrani)
boleh saja membaca
surat lain selepas
alfatihah selain wasasmsi
dan wadduha.misalnya .
alkafirun dan Kulhullohu
ahad dan lain sebagainya.
wallohu'alam
Jumat, 24 Desember 2010
asslmualaikum ustad....
ku mw nnya ni....
kmrin aq prnah bca
hadist tntang yg d bwh
ini,tp aq lupa hdist n
mkna nya.
1.shlat berjamaah spya d
sgerakan/d cpatkan,krna
d antra mkmum ada yg
pnya kperluan.
2.hukum nya tntang
muslim yg baligh,klo
mandi telanjang'.
tlong d tnjukan hadist
nya ustad.
aslmkum..
02 Oktober jam 3:00 · Suka
Denz Imannizer Lpiazon
menyukai ini.
Tanya Jawab Masalah
Islam Waalaikum
salam,wr,wb.
Allah –Ta’ala- berfirman,
”Sesungguhnya orang-
orang munafik itu menipu
Allah, dan Allah akan
membalas tipuan mereka,
dan apabila mereka
berdiri untuk shalat
mereka berdiri dengan
malas. Mereka
bermaksud riya (dengan
shalat) di hadapan
manusia. dan tidaklah
mereka menyebut Allah
kecuali sedikit sekali ”.
(QS.An-Nisaa’: 14)
Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-
Asqolaniy –rahimahullah-
berkata: “Tidaklah
dikumandangkan (adzan)
sholat sejak 40 tahun lalu,
kecuali Sa ’id ibnul
Musayyib berada di
dalam masjid ”. [Lihat
Tahdzib At-Tahdzib (4/87)]
Sesungguhnya dalil-dalil
syari ’at telah
menganjurkan untuk
bersegera menunaikan
amal salih dan bergegas
dalam melaksanakan
berbagai kewajiban.
Salah satunya adalah
dalam masalah
mendatangi masjid dan
duduk di dalamnya guna
menunggu sholat.
Allah ta ’ala berfirman
وُعِراَسَوْا ىَلِإ
ٍةَرِفْغَم نِّم ْمُكِّبَّر
ٍةَّنَجَو اَهُضْرَع
َواَمَّسلاُتا ُضْرَألاَو
ْتَّدِعُأ قَّتُمْلِلَنيِ
)لآ نارمع:133 ).
“Bersegeralah menuju
ampunan dari Rabb
kalian dan surga yang
luasnya seluas langit dan
bumi dan dipersiapkan
untuk orang-orang yang
bertakwa. ” (QS. Ali
Imran: 133)
Allah ta ’ala juga
berfirman,
قِبَتْساَفاوُ
اَرْيَخْلاِت )ةدئاملا:48 )
“Berlomba-lombalah
kalian dalam
kebaikan. ” (QS. al-
Ma’idah: 48)
Allah ta’ala berfirman
mengenai orang-orang
terpilih di antara hamba-
hamba-Nya,
عِراَسُيَوَنوُ يِف
اَرْيَخْلاِت )لآ ارمع:114 ) .
“Mereka itu senantiasa
bersegera dalam
mengerjakan kebaikan-
kebaikan. ” (QS. Ali Imran:
114)
Syaikh Abdurrahman as-
Sa ’di rahimahullah
mengatakan, “Perintah
untuk berlomba-lomba
dalam kebaikan adalah
perintah yang
mengandung nilai lebih
daripada perintah untuk
melakukan kebaikan.
Sesungguhnya dalam
sikap bersegera
melakukannya sudah
tercakup ketundukan
sikap untuk
melakukannya,
menyempurnakan dan
menempatkannya pada
kondisi yang sesempurna
mungkin serta bergegas
menunaikannya. Barang
siapa yang di dunia ini
lebih dulu dalam
melakukan kebaikan-
kebaikan maka di akhirat
pun dia akan menuju
surga terlebih dulu.
Orang-orang yang
mendahului itu adalah
golongan manusia yang
lebih mulia derajatnya.
Kebaikan yang dimaksud
mencakup semua
kewajiban dan perkara
sunnah, baik yang berupa
sholat, puasa, haji,
umrah, jihad,
memberikan
kemanfaatan yang
meluas kepada orang lain
maupun yang terbatas
bagi diri pribadi. ” (Tafsir
Ibnu Sa’di [1/112])
Sesungguhnya berangkat
awal menuju masjid dan
menunggu didirikannya
sholat serta menyibukkan
diri dengan dzikir dan
baca ’an al-Qur’an
ataupun mengerjakan
sholat-sholat sunnah
merupakan salah satu
sebab turunnya ampunan
dan tergolong kebaikan
yang paling agung. Nabi
shallallahu ‘alaihi wa
sallam telah
menyebutkan secara
garis besar pahala yang
agung bagi perbuatan
bersegera ini dalam
sabdanya ‘alaihis sholatu
was salam,
ولو نوملعي ام يف ريجهتلا
اوقبتسال هيلإ
“ Seandainya mereka
mengetahui keutamaan
tahjir/bersegera untuk
sholat niscaya mereka
akan berlomba-lomba
untuknya. ” (HR. Bukhari
[590] dan Muslim [437])
an-Nawawi berkata,
“ Tahjir adalah bergegas
menunaikan sholat
secara umum, termasuk
kategori apapun sholat
itu. al-Harawi dan yang
lainnya mengatakan: al-
Khalil mengkhususkan
keutamaan ini dalam hal
sholat jum ’at saja.
Namun, pendapat yang
benar lagi populer adalah
pendapat yang
pertama. ” (Syarh Muslim
[4/402] lihat pula Fath al-
Bari [2/97])
06 Oktober jam 8:50 · Suka · Hapus
Tanya Jawab Masalah
Islam Seorang muslim
yang baik, berusaha
untuk menyempurnakan
setiap amalnya. Karena
hal itu sebagai bukti
keimanannya. Maka
shalat harus menjadi
perhatian utamanya.
Dapat dibayangkan,
bagaimana ketika imam
bertakbir, terlihat para
makmun bertakbir sambil
mengangkat tangannya
secara serempak ketika
imam mengucapkan amin
terdengar keserasian
dalam mengikutinya.
Tidak salah, jika ada yang
mengatakan, bahwa
persatuan dan kesatuan
umat terlihat dan lurus
dan rapat suatu shaf,
sebagaimana yang
disabdakan oleh
Rasulullah:
Hendaklah kalian
luruskan shaf kalian, atau
Allah akan memecah
belah persatuan kalian.1
Pembahasan ini terbagi
menjadi dua bagian.
Pertama, adad-adab
imam. Kedua, Adab-adab
makmum.
Tidak diragukan lagi,
bahwa tugas imam
merupakan tugas
keagamaan yang mulia,
yang telah diemban
sendiri oleh Rasulullah;
begitu juga dengan
Khulafa' Ar Rasyidin
setelah beliau.
Banyak hadits yang
menerangkan tentang
fadhilah imam.
Diantaranya sabda
Rasulullah "Tiga golongan
di atas unggukan misik
pada hari kiamat,"
kemudian beliau
menyebutkan, diantara
mereka, (ialah) seseorang
yang menjadi imam untuk
satu kaum sedangkan
mereka (kaum tersebut)
suka kepadanya. Pada
hadits yang lain
disebutkan, bahwa dia
memperoleh pahala
seperti pahala orang-
orang yang shalat di
belakangnya.2
Akan tetapi -dalam hal
ini- manusia berada di
dua ujung pertentangan.
Pertama, menjauhnya
para penuntut ilmu dari
tugas yang mulia ini,
tatkala tidak ada
penghalang yang
menghalanginya menjadi
imam. Dan yang kedua,
sangat disayangkan,
"masjid pada masa
sekarang ini telah sepi
dari para imam yang
bersih dan berilmu dari
kalangan penuntut ilmu
dan ahli ilmu -keuali
orang-orang yang
dirahmati oleh Allah-.
"Bahkan kebanyakan
yang mengambil posisi ini
dari golongan orang-
orang awam dan orang-
orang yang bodoh.
Semisal, dalam hal
memba a Al Fatihah saja
tidak tepat, apalagi
menjawab sebuah
pertanyaan si penanya
tentang sebuah hukum
atau akhlak yang dirasa
perlu untuk agama
ataupun dunianya.
Mereka tidaklah maju ke
depan, kecuali dalam
rangka mencari
penghasilan dari jalannya
dan dari pintunya.
"Secara tidak langsung, -
para imam seperti ini-
menjauhkan orang-orang
yang semestinya layak
menempati posisi yang
penting ini. Hingga, -
sebagaimana yang terjadi
di sebagian daerah kaum
muslimin- sering kita
temui, seorang imam
masjid tidak memenuhi
kriteria kelayakan dari
syarat-syarat menjadi
imam. "Oleh karenanya,
tidaklah aneh, kita
melihat ada diantara
mereka yang mencukur
jenggot, memanjangkan
kumis, menjulurkan
pakaiannya (sampai ke
lantai) dengan sombong,
atau memakai emas,
merokok, mendengarkan
musik, atau
bermu'amalah dengan
riba, menipu dalam
bermua'amalah, memberi
saham dalam hal yang
haram, atau istrinya
bertabarruj, atau
membiarkan anak-
anaknya tidak shalat,
bahkan kadang-kadang
sampai kepada perkara
yang lebih parah dari apa
yang telah kita sebutkan
di atas." 3
Di bawah ini, akan
dijelaskankan tentang
siapa yang berhak
menjadi imam, dan
beberapa adab berkaitan
dengannya, sebagaimana
point-point berikut ini.
1. Menimbang diri,
apakah dirinya layak
menjadi imam untuk
jama'ah, atau ada yang
lebih afdhal darinya?
a) Penilaian ini tentu
berdasarkan sudut
pandang syari'at.
Diantara yang harus
menjadi penilaiannya
ialah:4
b) Jika seseorang sebagai
tamu, maka yang berhak
menjadi imam ialah tuan
rumah, jika tuan rumah
layak menjadi imam.
c) Penguasa lebih berhak
menjadi imam, atau yang
mewakilinya. Maka
tidaklah boleh maju
menjadi imam, kecuali
atas izinnya. Begitu juga
orang yang ditunjuk oleh
penguasa sebagai imam,
yang disebut dengan
imam rawatib.
d) Kefasihan dan
kealiman dirinya.
Maksudnya, jika. ada
yang lebih fasih dalam
membawakan bacaan Al
Quran dan lebih 'alim,
sebaiknya dia
mendahulukan orang
tersebut. Hal ini
ditegaskan oleh hadits
yang diriwayatkan Abi
Masud Al Badri dari
Rasulullah bersabda:
Yang (berhak) menjadi
imam (suatu) kaum, ialah
yang paling pandai
membaca Kitabullah. Jika
mereka dalam bacaan
sama, maka yang lebih
mengetahui tentang
sunnah. Jika mereka
dalam sunnah sama,
maka yang lebih dahulu
hijrah. Jika mereka dalam
hijrah sama, maka yang
lebih dahulu masuk Islam
(dalam riwayat lain:
umur). Dan janganlah
seseorang menjadi
imamterhadap yang lain
di tempat kekuasaannya
(dalam riwayat lain: di
rumahnya). Dan
janganlah duduk di
tempat duduknya, kecuali
seizinnya.5
e) Seseorang tidak
dianjurkan menjadi imam,
apabila jama'ah tidak
menyukainya. Dalam
hadits yang diriwayatkan
Ibnu disebutkan: Tiga
golongan yang, tidak
terangkat shalat mereka
lebih satu jengkal dari
kepala mereka: (Yaitu)
seseorang menjadi imam
suatu kaum yang
membencinya.6
Berkata Shiddiq Hasan
Khan, "Dhahir hadits
yang menerangkan hal
inl, bahwa tidak ada
perbedaan antara orang-
orang yang membenci
dari orang-orang yang
mulia (ahli ilmu, pent),
atau yang lainnya. Maka,
dengan adanya unsur
kebencian, dapat menjadi
udzur bagi yang layak
menjadi imam untuk
meninggalkannya.
Kebanyakan, kebencian
yang timbul terkhusus
pada zaman sekarang ini
-berasal dari
permasalahan dunia. Jika
ada di sana dalil yang
mengkhususkan
kebencian, karena
kebencian (didasarkan,
red.) karena Allah,
seperti seseorang
membenci orang yang
bergelimang maksiat,
atau melalaikan
kewajiban yang telah
dibebankan kepadanya,
maka kebencian ini
bagaikan kibrit ahmar
(ungkapan untuk
menunjukkan sesuatu
yang sangat langka,
pen.). Tidak ada
hakikatnya, kecuali pada
bilangan tertentu dari
hamba Allah. (Jika) tidak
ada dalil yang
mengkhususkan
kebencian tersebut,
maka yang lebih utama,
bagi siapa yang
mengetahui, bahwa
sekelompok orang
membencinya -tanpa
sebab atau karena sebab
agama agar tidak
menjadi imam untuk
mereka, pahala
meninggalkannya lebih
besar dari pahala
melakukannya.7
06 Oktober jam 8:59 · Suka · Hapus
Tanya Jawab Masalah
Islam Berkata Ahmad dan
Ishaq,
"Jika yang membencinya
satu, dua atau tiga, maka
tidak mengapa ia shalat
bersama mereka, hingga
dibenci oleh kebanyakan
kaum." 8
2. Seseorang yang
menjadi imam harus
mengetahui hukum-
hukum yang berkaitan
dengan shalat, dari
bacaan-bacaan shalat
yang shahih, hukum-
hukum sujud sahwi dan
seterusnya. Karena
seringkali kita
mendapatkan seorang
imam memiliki bacaan
yang salah, sehingga
merubah makna ayat.
Sebagaimana yang
pernah penulis dengar
dari sebagian imam
sedang membawakan
surat Al Lumazah, dia
menguapkan "Allazi
jaama'a maalaw wa
'addadah", dengan
memanjangkan "Ja",
sehingga artinya berubah
dari arti 'mengumpulkan'
harta, menjadi
'menyetubuhi'nya.9
Na'uzubillah.
3. Mentakhfif shalat.
Yaitu mempersingkat
shalat demi menjaga
keadaan jama'ah dan
untuk memudahkannya.
Batasan dalam hal ini,
ialah mencukupkan
shalat dengan hal-hal
yang wajib dan yang
sunat-sunat saja, atau
hanya mencukupkan hal-
hal yang penting dan
tidak mengejar semua
hal-hal yang
dianjurkan.10
Di antara nash yang
menerangkan hal ini,
ialah hadist yang
diriwayatkan oleh Abu
Hurairah
Jika salah seorang kalian
shalat bersama manusia,
maka hendaklah (dia)
mentakhfif, karena pada
mereka ada yang sakit,
lemah dan orang tua.
(Akan tetapi), jika dia
shalat sendiri, -maka
berlamalah
sekehandaknya."11
Akan tetapi perlu diingat,
bahwa takhfif merupakan
suatu perkara yang
relatif. Tidak ada
batasannya menurut
syari'at atau adat. Bisa
saja menurut sebagian
orang pelaksanaan
shalatnya terasa panjang,
sedangkan menurut yang
lain terasa pendek,
begitu juga
sebaliknya.Oleh
karenanya, hendaklah
bagi imam dalam hal ini
mencontoh yang
dilakukan Nabi, bahwa
penambahan ataupun
pengurangan yang
dilakukan beliau dalam
shalat, kembali kepada
mashlahat. Semua itu,
hendaklah dikembalikan
kepada sunnah, bukan
pada keinginan imam,
dan tidak juga kepada
keinginan makmum.12
4. Kewajiban imam untuk
meluruskan dan
merapatkan shaf.
Ketika shaf dilihatnya
telah lurus dan rapat,
barulah seorang imam
bertakbir, sebagaimana
Nabi mengerjakannya.
Dari Nu'man bin Basyir
(ia) berkata, "Adalah
Rasulullah meluruskan
shaf kami. Seakan-akan
beliau meluruskan anak
panah. Sampai beliau
melihat, bahwa kami
telah memenuhi
panggilan beliau.
Kemudian, suatu hari
beliau keluar (untuk
shalat). Beliau berdiri,
dan ketika hendak
bertakbir, nampak
seseorang kelihatan
dadanya maju dari shaf,
Beliaupun berkata:
Hendaklah kalian
luruskan shaf kalian, atau
Allah akan
memecahbelah persatuan
kalian.13
Adalah Umar bin Khattab
mewakilkan seseorang
untuk meluruskan shaf.
Beliau tidak akan
bertakbir hingga
dikabarkan, bahwa shaf
telah lurus. Begitu juga
Ali dan Utsman
melakukannya juga. Ali
sering berkata, "Maju,
wahai fulan! Kebelakang,
wahai fulan!"14
Salah satu kesalahan
yang sering terjadi,
seorang imam
menghadap kiblat dan dia
mengu apkan dengan
suara lantang, "Rapat
dan luruskan shaf,"
kemudian dia langsung
bertakbir.
Kita tidak tahu, apakah
imam tersebut tidak tahu
arti rapat dan lurus. Atau
rapat dan lurus yang dia
maksud berbeda dengan
rapat dan lurus yang
dipahami oleh semua
orang?!
Anas bin Malik berkata,
"Adalah salah seorang
kami menempelkan
bahunya ke bahu
kawannya, kakinya
dengan kaki kawannya."
Dalam satu riwayat
disebutkan, "Aku telah
melihat salah seorang
kami menempelkan
bahunya ke bahu
kawannya, kakinya
dengan kaki temannya.
Jika engkau lakukan pada
zaman sekarang, niscaya
mereka bagaikan keledai
liar (tidak suka
denganhal itu, pen)."15
Oleh karenanya, Busyair
bin Yasar Al Anshan
berkata, dari Anas Bahwa
ketika beliau datang ke
Madinah, dikatakan
kepadanya, "Apa yang
engkau ingkari pada
mereka semenjak engkau
mengenal Rasulullah?"
Beliau menjawab, "Tidak
ada yang aku ingkari dari
mereka, kecuali mereka
tidak merapatkan shaf."
16
Berkata Syaikh Masyhur
bin Hasan hafizhahullah,
"Jika para jama'ah tidak
mengerjakan apa yang
dikatakan oleh Anas dan
Nu'man; maka celah-
celah tetap ada di shaf.
Kenyataanya, Jika shaf
dirapatkan, tentu shaf
dapat diisi oleh dua atau
tiga orang lagi. Akan
tetapi, Jika mereka tidak
melakukannya, niscaya
mereka akan jatuh ke
dalam larangan syari'at.
Diantaranya:17
a) Membiarkan celah
untuk syetan dan Allah
putuskan perkaranya,
sebagaimana yang
diriwayatkan oleh Ibnu
Umar, bahwasanya
Rasulullah bersabda,
"Luruskanlah shaf kalian,
dan luruskanlah pundak-
pundak kalian, dan
tutuplah celah-celah.
Jangan biarkan celah-
celah tersebut untuk
syetan.
"Barangsiapa yang
menyambung shaf,
niscaya Allah akan
menyambung
(urusan)nya. Barangsiapa
yang memutuskan shaf,
niscaya Allah akan
memutus (urusan)nya." 18
b) Perpecahan hati dan
banyaknya perselisihan
diantara jama'ah.
c) Hilangnya pahala yang
besar, sebagaimana
diterangkan dalam hadits
shahih, diantaranya
sabda Rasulullah,
Sesungguhnya Allah dan
MalaikatNya mendo'akan
kepada
orang yang menyambung
shaf.19
5. Meletakkan orang-
orang yang telah baligh
dan berilmu di belakang
imam. Sebagaimana yang
disabdakan oleh
Rasulullah, Hendaklah
yang mengiringiku orang-
orang yang telah baligh
dan berakal, kemudian
orang-orang setelah
mereka, kemudian orang-
orang setelah mereka,
dan janganlah kalian
berselisih, niscaya
berselisih juga hati
kalian, dan jauhilah oleh
kalian suara riuh seperti
di pasar.20
6. Membuat sutrah
21ketika hendak shalat.
Hadits yang
menerangkan hal ini
sangat masyhur.
Diantaranya hadits Ibnu
Umar, Janganlah shalat,
kecuali dengan
menggunakan sutrah
(pembatas). Dan jangan
biarkan seseorang lewat
di hadapanmu. Jika dia
tidak mau, maka
perangilah dia,
sesungguhnya
bersamanya Sayton.22
Sedangkan dalam shalat
berjama'ah, maka
kewajiban mengambil
sutrah ditanggung oleh
imam. Hal ini tidak ada
perselisihan di kalangan
para ulama'.23
Nabi telah menerangkan,
bahwa lewat di hadapan
orang yang shalat
merupakan perbuatan
dosa. Beliau bersabda,
Jika ada orang yang lewat
di hadapan orang shalat
mengetahui apa yang dia
peroleh (dari dosanya itu-
red. vbaitullah), niscaya
dia berdiri selama empat
puluh, (itu) lebih baik
daripada melewati orang
yang sedang shalat
tersebut
Salah seorang rawi hadits
bernama Abu Nadhar
berkata, "Aku tidak tahu,
apakah (yang dimaksud
itu, red. majalah
Assunnah) empat puluh
hari, atau bulan atau
tahun.24
7. Menasihati jama'ah,
agar tidak mendahului
imam dalam ruku' atau
sujudnya, karena
(seorang) imam dijadikan
untuk ditaati.
Imam Ahmad berkata,
Imam (adalah) orang
yang paling layak dalam
menasihati orang-orang
yang shalat di
belakangnya, dan
melarang mereka dari
mendahuluinya dalam
ruku' dan sujud.
Janganlah mereka ruku'
dan sujud serentak
(bersamaan) dengan
imam. Akan tetapi,
hendaklah
memerintahkan mereka
agar ruku' dan sujud
mereka, bangkit dan
turun mereka (dilakukan)
setelah imam. Dan
hendaklah dia berbalik
dalam mengajarkan
mereka, karena dia
bertanggung jawab
kepada mereka dan akan
diminta
pertanggungjawaban
besok. Dan seharusnyalah
imam memperbaiki
shalatnya,
menyempurnakan serta
memperkokohnya. Dan
hendaklah hal itu menjadi
perhatiannya, karena,
jika dia mendirikan shalat
dengan baik, maka dia
pun memperoleh
ganjaran yang serupa
dengan orang yang shalat
di belakangnya.
Sebaliknya, dia berdosa
seperti dosa mereka, jika
dia tidk
menyempurnakan
shalatnya.25
8. Dianjurkan bagi imam,
ketika dia ruku' agar
memanjangkan sedikit
ruku'nya, manakala
terasa ada yang masuk
(sebagai masbuk -red.
vbaitullah), sehingga
(yang masuk itu) dapat
memperoleh satu raka'at,
selagi tidak
memberatkan ma'mum.
Karena kehormatan
orang-orang yang
ma'mum lebih mulia dari
kehormatan yang masuk
tersebut.26
m
06 Oktober jam 9:00 · Suka · Hapus
Tanya Jawab Masalah
Islam Mandi telanjang Di
khalayak ramai
hukumnya adalah haram.
Adapun di tempat yang
tersembunyi atau
tertutup, hukumnya
harus. Berkata Qadhi
‘Iyadh; keharusan mandi
bertelanjang di tempat
yang tertutup atau
tersembunyi dari orang
lain merupakan
pandangan jumhur atau
majoriti ulamak ”.
Keharusan ini berdalilkan
hadis Abu Hurairah r.a.
yang meriwayatkan dari
Rasulullah s.a.w. yang
bercerita; “Adalah Bani
Israel mandi dengan
bertelanjang (sesama
mereka di mana)
sebahagian mereka
melihat kepada
sebahagian yang lain.
Akan tetapi Nabi Musa
a.s. mandi bersendirian
(kerana menjaga
auratnya). Maka mereka
(yakni Bani Isreal)
mendakwa; ‘Demi Allah!
Tidak menghalang Musa
mandi bersama kita
melainkan kerana buah
zakarnya bengkak ’. Satu
hari Musa pergi untuk
mandi. Ia meletakkan
pakaiannya di satu batu.
Tiba-tiba batu itu lari
bersama pakaiannya.
Musa pun keluar dari
tempat mandi itu (dalam
keadaan bertelanjang)
mengekori batu itu
sambil memanggil;
‘ Pakaianku, wahai batu’,
hingga ia dilihat oleh Bani
Isreal. Maka mereka
berkata; ‘Demi Allah!
Tidak ada sebarang
kecacatan pada Musa
(sebagaimana yang
didakwa )’. Musa dapat
mengambil kembali
pakaiannya dan dia lalu
memukul batu
itu ” (Riwayat Imam al-
Bukhari). Berhujjah
dengan hadis ini adalah
satu cabang dari
berhujjah dengan syariat
sebelum Islam.
Sekalipun harus, namun
yang terbaik ialah
menutup aurat (yakni;
sekalipun harus mandi
bertelanjang di tempat
tersembunyi, namun yang
paling baik ialah mandi
dengan menutup aurat).
Dalilnya ialah hadis dari
Mu ’awiyah bin Haidah
r.a. yang menceritakan;
Aku telah bertanya
Rasulullah s.a.w.; “Ya
Rasulullah! Bila masanya
wajib kami tutup dan bila
masanya harus kami
buka ?”. Jawab baginda;
“Jagalah aurat kamu
kecuali kepada isteri
kamu atau kepada hamba
yang kamu miliki ”. Aku
bertanya lagi;
“ Bagaimana jika
sekiranya seseorang dari
kami sedang
bersendirian ?”. Nabi
menjawab; “Allah lebih
layak untuk kamu malu
dari manusia ” (Riwayat
Imam Abu Daud, at-
Tirmizi, an-Nasai dan Ibnu
Majah. Kata Imam at-
Tirmizi; hadis ini hasan).
Imam Abu Laila
menganggahi pandangan
jumhur di mana menurut
beliau; ditegah mandi
telanjang sekalipun
ditempat tertutup atau
tersembunyi kerana air
juga mempunyai
penghuninya.
Mengambil wudhuk
semasa mandi wajib;
mana yang afdhal antara
menyegerakan basuhan
kaki atau menangguhnya
ke hujung mandi?
Harus sama ada hendak
menyegerakan basuhan
kaki atau menangguhnya
iaitu dengan
membasuhnya di hujung
mandi. Dalil
menyegerakannya ialah
hadis ‘Aisyah r.a.. Adapun
dalil menangguhnya ialah
hadis Maimunah r.a..
Kedua-dua hadis tersebut
telah kita bentang tadi
(sila rujuk kembali).
Mana yang afdhal;
menyegerakannya atau
menangguhnya? Majoriti
ulamak berpendapat;
yang afdhal ialah
menangguhnya. Mengikut
pandangan yang rajih
dalam mazhab Syafi’ie;
yang afdhal ialah
menyegerakannya (yakni
menyempurnakan
wudhuk hingga basuhan
kaki). Ini kerana
kebanyakan riwayat dari
‘Aisyah dan Maimunah
menyebutkan bahawa
Nabi s.a.w.
menyempurnakan
wudhuknya hingga
basuhan kaki, tanpa
menangguhnya ke hujung
mandi. Menurut Imam
Malik pula; jika tempat
mandi itu tidak bersih,
elok ditangguhkan
basuhan kaki. Namun jika
tempat mandi itu bersih,
maka yang afdhal ialah
menyegerakan basuhan
kaki. (Nailul-Autar, jil. 1,
kitab at-Toharah, Abwab
al-Aghsal al-
Mustahabbah, bab Sifati
al-Ghusl).
Adakah perlu mengambil
wudhuk sekali lagi
selepas mandi?
Mengambil wudhuk
semasa mandi wajib
hanya disunatkan sekali
sahaja iaitu di awal
mandi. Telah ijmak
ulamak bahawa tidak
disyari ’atkan dua kali
wudhuk dalam satu
mandi. Ini berdalilkan
hadis dari Aisyah r.a.
yang menceritakan;
“ Rasulullah s.a.w. tidak
mengambil wudhuk
selepas mandi junub”.
(Riwayat Imam at-Tirmizi,
an-Nasai dan Ibnu Majah
dari ‘Aisyah r.a.. Berkata
at-Tirmizi; hadis ini hasan
soheh). Kecualilah jika
seseorang telah
melakukan perkara yang
membatalkan wudhuk
selepas selesai mandinya.
Maka ketika itu, wajiblah
ia memgambil wudhuk.
ku mw nnya ni....
kmrin aq prnah bca
hadist tntang yg d bwh
ini,tp aq lupa hdist n
mkna nya.
1.shlat berjamaah spya d
sgerakan/d cpatkan,krna
d antra mkmum ada yg
pnya kperluan.
2.hukum nya tntang
muslim yg baligh,klo
mandi telanjang'.
tlong d tnjukan hadist
nya ustad.
aslmkum..
02 Oktober jam 3:00 · Suka
Denz Imannizer Lpiazon
menyukai ini.
Tanya Jawab Masalah
Islam Waalaikum
salam,wr,wb.
Allah –Ta’ala- berfirman,
”Sesungguhnya orang-
orang munafik itu menipu
Allah, dan Allah akan
membalas tipuan mereka,
dan apabila mereka
berdiri untuk shalat
mereka berdiri dengan
malas. Mereka
bermaksud riya (dengan
shalat) di hadapan
manusia. dan tidaklah
mereka menyebut Allah
kecuali sedikit sekali ”.
(QS.An-Nisaa’: 14)
Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-
Asqolaniy –rahimahullah-
berkata: “Tidaklah
dikumandangkan (adzan)
sholat sejak 40 tahun lalu,
kecuali Sa ’id ibnul
Musayyib berada di
dalam masjid ”. [Lihat
Tahdzib At-Tahdzib (4/87)]
Sesungguhnya dalil-dalil
syari ’at telah
menganjurkan untuk
bersegera menunaikan
amal salih dan bergegas
dalam melaksanakan
berbagai kewajiban.
Salah satunya adalah
dalam masalah
mendatangi masjid dan
duduk di dalamnya guna
menunggu sholat.
Allah ta ’ala berfirman
وُعِراَسَوْا ىَلِإ
ٍةَرِفْغَم نِّم ْمُكِّبَّر
ٍةَّنَجَو اَهُضْرَع
َواَمَّسلاُتا ُضْرَألاَو
ْتَّدِعُأ قَّتُمْلِلَنيِ
)لآ نارمع:133 ).
“Bersegeralah menuju
ampunan dari Rabb
kalian dan surga yang
luasnya seluas langit dan
bumi dan dipersiapkan
untuk orang-orang yang
bertakwa. ” (QS. Ali
Imran: 133)
Allah ta ’ala juga
berfirman,
قِبَتْساَفاوُ
اَرْيَخْلاِت )ةدئاملا:48 )
“Berlomba-lombalah
kalian dalam
kebaikan. ” (QS. al-
Ma’idah: 48)
Allah ta’ala berfirman
mengenai orang-orang
terpilih di antara hamba-
hamba-Nya,
عِراَسُيَوَنوُ يِف
اَرْيَخْلاِت )لآ ارمع:114 ) .
“Mereka itu senantiasa
bersegera dalam
mengerjakan kebaikan-
kebaikan. ” (QS. Ali Imran:
114)
Syaikh Abdurrahman as-
Sa ’di rahimahullah
mengatakan, “Perintah
untuk berlomba-lomba
dalam kebaikan adalah
perintah yang
mengandung nilai lebih
daripada perintah untuk
melakukan kebaikan.
Sesungguhnya dalam
sikap bersegera
melakukannya sudah
tercakup ketundukan
sikap untuk
melakukannya,
menyempurnakan dan
menempatkannya pada
kondisi yang sesempurna
mungkin serta bergegas
menunaikannya. Barang
siapa yang di dunia ini
lebih dulu dalam
melakukan kebaikan-
kebaikan maka di akhirat
pun dia akan menuju
surga terlebih dulu.
Orang-orang yang
mendahului itu adalah
golongan manusia yang
lebih mulia derajatnya.
Kebaikan yang dimaksud
mencakup semua
kewajiban dan perkara
sunnah, baik yang berupa
sholat, puasa, haji,
umrah, jihad,
memberikan
kemanfaatan yang
meluas kepada orang lain
maupun yang terbatas
bagi diri pribadi. ” (Tafsir
Ibnu Sa’di [1/112])
Sesungguhnya berangkat
awal menuju masjid dan
menunggu didirikannya
sholat serta menyibukkan
diri dengan dzikir dan
baca ’an al-Qur’an
ataupun mengerjakan
sholat-sholat sunnah
merupakan salah satu
sebab turunnya ampunan
dan tergolong kebaikan
yang paling agung. Nabi
shallallahu ‘alaihi wa
sallam telah
menyebutkan secara
garis besar pahala yang
agung bagi perbuatan
bersegera ini dalam
sabdanya ‘alaihis sholatu
was salam,
ولو نوملعي ام يف ريجهتلا
اوقبتسال هيلإ
“ Seandainya mereka
mengetahui keutamaan
tahjir/bersegera untuk
sholat niscaya mereka
akan berlomba-lomba
untuknya. ” (HR. Bukhari
[590] dan Muslim [437])
an-Nawawi berkata,
“ Tahjir adalah bergegas
menunaikan sholat
secara umum, termasuk
kategori apapun sholat
itu. al-Harawi dan yang
lainnya mengatakan: al-
Khalil mengkhususkan
keutamaan ini dalam hal
sholat jum ’at saja.
Namun, pendapat yang
benar lagi populer adalah
pendapat yang
pertama. ” (Syarh Muslim
[4/402] lihat pula Fath al-
Bari [2/97])
06 Oktober jam 8:50 · Suka · Hapus
Tanya Jawab Masalah
Islam Seorang muslim
yang baik, berusaha
untuk menyempurnakan
setiap amalnya. Karena
hal itu sebagai bukti
keimanannya. Maka
shalat harus menjadi
perhatian utamanya.
Dapat dibayangkan,
bagaimana ketika imam
bertakbir, terlihat para
makmun bertakbir sambil
mengangkat tangannya
secara serempak ketika
imam mengucapkan amin
terdengar keserasian
dalam mengikutinya.
Tidak salah, jika ada yang
mengatakan, bahwa
persatuan dan kesatuan
umat terlihat dan lurus
dan rapat suatu shaf,
sebagaimana yang
disabdakan oleh
Rasulullah:
Hendaklah kalian
luruskan shaf kalian, atau
Allah akan memecah
belah persatuan kalian.1
Pembahasan ini terbagi
menjadi dua bagian.
Pertama, adad-adab
imam. Kedua, Adab-adab
makmum.
Tidak diragukan lagi,
bahwa tugas imam
merupakan tugas
keagamaan yang mulia,
yang telah diemban
sendiri oleh Rasulullah;
begitu juga dengan
Khulafa' Ar Rasyidin
setelah beliau.
Banyak hadits yang
menerangkan tentang
fadhilah imam.
Diantaranya sabda
Rasulullah "Tiga golongan
di atas unggukan misik
pada hari kiamat,"
kemudian beliau
menyebutkan, diantara
mereka, (ialah) seseorang
yang menjadi imam untuk
satu kaum sedangkan
mereka (kaum tersebut)
suka kepadanya. Pada
hadits yang lain
disebutkan, bahwa dia
memperoleh pahala
seperti pahala orang-
orang yang shalat di
belakangnya.2
Akan tetapi -dalam hal
ini- manusia berada di
dua ujung pertentangan.
Pertama, menjauhnya
para penuntut ilmu dari
tugas yang mulia ini,
tatkala tidak ada
penghalang yang
menghalanginya menjadi
imam. Dan yang kedua,
sangat disayangkan,
"masjid pada masa
sekarang ini telah sepi
dari para imam yang
bersih dan berilmu dari
kalangan penuntut ilmu
dan ahli ilmu -keuali
orang-orang yang
dirahmati oleh Allah-.
"Bahkan kebanyakan
yang mengambil posisi ini
dari golongan orang-
orang awam dan orang-
orang yang bodoh.
Semisal, dalam hal
memba a Al Fatihah saja
tidak tepat, apalagi
menjawab sebuah
pertanyaan si penanya
tentang sebuah hukum
atau akhlak yang dirasa
perlu untuk agama
ataupun dunianya.
Mereka tidaklah maju ke
depan, kecuali dalam
rangka mencari
penghasilan dari jalannya
dan dari pintunya.
"Secara tidak langsung, -
para imam seperti ini-
menjauhkan orang-orang
yang semestinya layak
menempati posisi yang
penting ini. Hingga, -
sebagaimana yang terjadi
di sebagian daerah kaum
muslimin- sering kita
temui, seorang imam
masjid tidak memenuhi
kriteria kelayakan dari
syarat-syarat menjadi
imam. "Oleh karenanya,
tidaklah aneh, kita
melihat ada diantara
mereka yang mencukur
jenggot, memanjangkan
kumis, menjulurkan
pakaiannya (sampai ke
lantai) dengan sombong,
atau memakai emas,
merokok, mendengarkan
musik, atau
bermu'amalah dengan
riba, menipu dalam
bermua'amalah, memberi
saham dalam hal yang
haram, atau istrinya
bertabarruj, atau
membiarkan anak-
anaknya tidak shalat,
bahkan kadang-kadang
sampai kepada perkara
yang lebih parah dari apa
yang telah kita sebutkan
di atas." 3
Di bawah ini, akan
dijelaskankan tentang
siapa yang berhak
menjadi imam, dan
beberapa adab berkaitan
dengannya, sebagaimana
point-point berikut ini.
1. Menimbang diri,
apakah dirinya layak
menjadi imam untuk
jama'ah, atau ada yang
lebih afdhal darinya?
a) Penilaian ini tentu
berdasarkan sudut
pandang syari'at.
Diantara yang harus
menjadi penilaiannya
ialah:4
b) Jika seseorang sebagai
tamu, maka yang berhak
menjadi imam ialah tuan
rumah, jika tuan rumah
layak menjadi imam.
c) Penguasa lebih berhak
menjadi imam, atau yang
mewakilinya. Maka
tidaklah boleh maju
menjadi imam, kecuali
atas izinnya. Begitu juga
orang yang ditunjuk oleh
penguasa sebagai imam,
yang disebut dengan
imam rawatib.
d) Kefasihan dan
kealiman dirinya.
Maksudnya, jika. ada
yang lebih fasih dalam
membawakan bacaan Al
Quran dan lebih 'alim,
sebaiknya dia
mendahulukan orang
tersebut. Hal ini
ditegaskan oleh hadits
yang diriwayatkan Abi
Masud Al Badri dari
Rasulullah bersabda:
Yang (berhak) menjadi
imam (suatu) kaum, ialah
yang paling pandai
membaca Kitabullah. Jika
mereka dalam bacaan
sama, maka yang lebih
mengetahui tentang
sunnah. Jika mereka
dalam sunnah sama,
maka yang lebih dahulu
hijrah. Jika mereka dalam
hijrah sama, maka yang
lebih dahulu masuk Islam
(dalam riwayat lain:
umur). Dan janganlah
seseorang menjadi
imamterhadap yang lain
di tempat kekuasaannya
(dalam riwayat lain: di
rumahnya). Dan
janganlah duduk di
tempat duduknya, kecuali
seizinnya.5
e) Seseorang tidak
dianjurkan menjadi imam,
apabila jama'ah tidak
menyukainya. Dalam
hadits yang diriwayatkan
Ibnu disebutkan: Tiga
golongan yang, tidak
terangkat shalat mereka
lebih satu jengkal dari
kepala mereka: (Yaitu)
seseorang menjadi imam
suatu kaum yang
membencinya.6
Berkata Shiddiq Hasan
Khan, "Dhahir hadits
yang menerangkan hal
inl, bahwa tidak ada
perbedaan antara orang-
orang yang membenci
dari orang-orang yang
mulia (ahli ilmu, pent),
atau yang lainnya. Maka,
dengan adanya unsur
kebencian, dapat menjadi
udzur bagi yang layak
menjadi imam untuk
meninggalkannya.
Kebanyakan, kebencian
yang timbul terkhusus
pada zaman sekarang ini
-berasal dari
permasalahan dunia. Jika
ada di sana dalil yang
mengkhususkan
kebencian, karena
kebencian (didasarkan,
red.) karena Allah,
seperti seseorang
membenci orang yang
bergelimang maksiat,
atau melalaikan
kewajiban yang telah
dibebankan kepadanya,
maka kebencian ini
bagaikan kibrit ahmar
(ungkapan untuk
menunjukkan sesuatu
yang sangat langka,
pen.). Tidak ada
hakikatnya, kecuali pada
bilangan tertentu dari
hamba Allah. (Jika) tidak
ada dalil yang
mengkhususkan
kebencian tersebut,
maka yang lebih utama,
bagi siapa yang
mengetahui, bahwa
sekelompok orang
membencinya -tanpa
sebab atau karena sebab
agama agar tidak
menjadi imam untuk
mereka, pahala
meninggalkannya lebih
besar dari pahala
melakukannya.7
06 Oktober jam 8:59 · Suka · Hapus
Tanya Jawab Masalah
Islam Berkata Ahmad dan
Ishaq,
"Jika yang membencinya
satu, dua atau tiga, maka
tidak mengapa ia shalat
bersama mereka, hingga
dibenci oleh kebanyakan
kaum." 8
2. Seseorang yang
menjadi imam harus
mengetahui hukum-
hukum yang berkaitan
dengan shalat, dari
bacaan-bacaan shalat
yang shahih, hukum-
hukum sujud sahwi dan
seterusnya. Karena
seringkali kita
mendapatkan seorang
imam memiliki bacaan
yang salah, sehingga
merubah makna ayat.
Sebagaimana yang
pernah penulis dengar
dari sebagian imam
sedang membawakan
surat Al Lumazah, dia
menguapkan "Allazi
jaama'a maalaw wa
'addadah", dengan
memanjangkan "Ja",
sehingga artinya berubah
dari arti 'mengumpulkan'
harta, menjadi
'menyetubuhi'nya.9
Na'uzubillah.
3. Mentakhfif shalat.
Yaitu mempersingkat
shalat demi menjaga
keadaan jama'ah dan
untuk memudahkannya.
Batasan dalam hal ini,
ialah mencukupkan
shalat dengan hal-hal
yang wajib dan yang
sunat-sunat saja, atau
hanya mencukupkan hal-
hal yang penting dan
tidak mengejar semua
hal-hal yang
dianjurkan.10
Di antara nash yang
menerangkan hal ini,
ialah hadist yang
diriwayatkan oleh Abu
Hurairah
Jika salah seorang kalian
shalat bersama manusia,
maka hendaklah (dia)
mentakhfif, karena pada
mereka ada yang sakit,
lemah dan orang tua.
(Akan tetapi), jika dia
shalat sendiri, -maka
berlamalah
sekehandaknya."11
Akan tetapi perlu diingat,
bahwa takhfif merupakan
suatu perkara yang
relatif. Tidak ada
batasannya menurut
syari'at atau adat. Bisa
saja menurut sebagian
orang pelaksanaan
shalatnya terasa panjang,
sedangkan menurut yang
lain terasa pendek,
begitu juga
sebaliknya.Oleh
karenanya, hendaklah
bagi imam dalam hal ini
mencontoh yang
dilakukan Nabi, bahwa
penambahan ataupun
pengurangan yang
dilakukan beliau dalam
shalat, kembali kepada
mashlahat. Semua itu,
hendaklah dikembalikan
kepada sunnah, bukan
pada keinginan imam,
dan tidak juga kepada
keinginan makmum.12
4. Kewajiban imam untuk
meluruskan dan
merapatkan shaf.
Ketika shaf dilihatnya
telah lurus dan rapat,
barulah seorang imam
bertakbir, sebagaimana
Nabi mengerjakannya.
Dari Nu'man bin Basyir
(ia) berkata, "Adalah
Rasulullah meluruskan
shaf kami. Seakan-akan
beliau meluruskan anak
panah. Sampai beliau
melihat, bahwa kami
telah memenuhi
panggilan beliau.
Kemudian, suatu hari
beliau keluar (untuk
shalat). Beliau berdiri,
dan ketika hendak
bertakbir, nampak
seseorang kelihatan
dadanya maju dari shaf,
Beliaupun berkata:
Hendaklah kalian
luruskan shaf kalian, atau
Allah akan
memecahbelah persatuan
kalian.13
Adalah Umar bin Khattab
mewakilkan seseorang
untuk meluruskan shaf.
Beliau tidak akan
bertakbir hingga
dikabarkan, bahwa shaf
telah lurus. Begitu juga
Ali dan Utsman
melakukannya juga. Ali
sering berkata, "Maju,
wahai fulan! Kebelakang,
wahai fulan!"14
Salah satu kesalahan
yang sering terjadi,
seorang imam
menghadap kiblat dan dia
mengu apkan dengan
suara lantang, "Rapat
dan luruskan shaf,"
kemudian dia langsung
bertakbir.
Kita tidak tahu, apakah
imam tersebut tidak tahu
arti rapat dan lurus. Atau
rapat dan lurus yang dia
maksud berbeda dengan
rapat dan lurus yang
dipahami oleh semua
orang?!
Anas bin Malik berkata,
"Adalah salah seorang
kami menempelkan
bahunya ke bahu
kawannya, kakinya
dengan kaki kawannya."
Dalam satu riwayat
disebutkan, "Aku telah
melihat salah seorang
kami menempelkan
bahunya ke bahu
kawannya, kakinya
dengan kaki temannya.
Jika engkau lakukan pada
zaman sekarang, niscaya
mereka bagaikan keledai
liar (tidak suka
denganhal itu, pen)."15
Oleh karenanya, Busyair
bin Yasar Al Anshan
berkata, dari Anas Bahwa
ketika beliau datang ke
Madinah, dikatakan
kepadanya, "Apa yang
engkau ingkari pada
mereka semenjak engkau
mengenal Rasulullah?"
Beliau menjawab, "Tidak
ada yang aku ingkari dari
mereka, kecuali mereka
tidak merapatkan shaf."
16
Berkata Syaikh Masyhur
bin Hasan hafizhahullah,
"Jika para jama'ah tidak
mengerjakan apa yang
dikatakan oleh Anas dan
Nu'man; maka celah-
celah tetap ada di shaf.
Kenyataanya, Jika shaf
dirapatkan, tentu shaf
dapat diisi oleh dua atau
tiga orang lagi. Akan
tetapi, Jika mereka tidak
melakukannya, niscaya
mereka akan jatuh ke
dalam larangan syari'at.
Diantaranya:17
a) Membiarkan celah
untuk syetan dan Allah
putuskan perkaranya,
sebagaimana yang
diriwayatkan oleh Ibnu
Umar, bahwasanya
Rasulullah bersabda,
"Luruskanlah shaf kalian,
dan luruskanlah pundak-
pundak kalian, dan
tutuplah celah-celah.
Jangan biarkan celah-
celah tersebut untuk
syetan.
"Barangsiapa yang
menyambung shaf,
niscaya Allah akan
menyambung
(urusan)nya. Barangsiapa
yang memutuskan shaf,
niscaya Allah akan
memutus (urusan)nya." 18
b) Perpecahan hati dan
banyaknya perselisihan
diantara jama'ah.
c) Hilangnya pahala yang
besar, sebagaimana
diterangkan dalam hadits
shahih, diantaranya
sabda Rasulullah,
Sesungguhnya Allah dan
MalaikatNya mendo'akan
kepada
orang yang menyambung
shaf.19
5. Meletakkan orang-
orang yang telah baligh
dan berilmu di belakang
imam. Sebagaimana yang
disabdakan oleh
Rasulullah, Hendaklah
yang mengiringiku orang-
orang yang telah baligh
dan berakal, kemudian
orang-orang setelah
mereka, kemudian orang-
orang setelah mereka,
dan janganlah kalian
berselisih, niscaya
berselisih juga hati
kalian, dan jauhilah oleh
kalian suara riuh seperti
di pasar.20
6. Membuat sutrah
21ketika hendak shalat.
Hadits yang
menerangkan hal ini
sangat masyhur.
Diantaranya hadits Ibnu
Umar, Janganlah shalat,
kecuali dengan
menggunakan sutrah
(pembatas). Dan jangan
biarkan seseorang lewat
di hadapanmu. Jika dia
tidak mau, maka
perangilah dia,
sesungguhnya
bersamanya Sayton.22
Sedangkan dalam shalat
berjama'ah, maka
kewajiban mengambil
sutrah ditanggung oleh
imam. Hal ini tidak ada
perselisihan di kalangan
para ulama'.23
Nabi telah menerangkan,
bahwa lewat di hadapan
orang yang shalat
merupakan perbuatan
dosa. Beliau bersabda,
Jika ada orang yang lewat
di hadapan orang shalat
mengetahui apa yang dia
peroleh (dari dosanya itu-
red. vbaitullah), niscaya
dia berdiri selama empat
puluh, (itu) lebih baik
daripada melewati orang
yang sedang shalat
tersebut
Salah seorang rawi hadits
bernama Abu Nadhar
berkata, "Aku tidak tahu,
apakah (yang dimaksud
itu, red. majalah
Assunnah) empat puluh
hari, atau bulan atau
tahun.24
7. Menasihati jama'ah,
agar tidak mendahului
imam dalam ruku' atau
sujudnya, karena
(seorang) imam dijadikan
untuk ditaati.
Imam Ahmad berkata,
Imam (adalah) orang
yang paling layak dalam
menasihati orang-orang
yang shalat di
belakangnya, dan
melarang mereka dari
mendahuluinya dalam
ruku' dan sujud.
Janganlah mereka ruku'
dan sujud serentak
(bersamaan) dengan
imam. Akan tetapi,
hendaklah
memerintahkan mereka
agar ruku' dan sujud
mereka, bangkit dan
turun mereka (dilakukan)
setelah imam. Dan
hendaklah dia berbalik
dalam mengajarkan
mereka, karena dia
bertanggung jawab
kepada mereka dan akan
diminta
pertanggungjawaban
besok. Dan seharusnyalah
imam memperbaiki
shalatnya,
menyempurnakan serta
memperkokohnya. Dan
hendaklah hal itu menjadi
perhatiannya, karena,
jika dia mendirikan shalat
dengan baik, maka dia
pun memperoleh
ganjaran yang serupa
dengan orang yang shalat
di belakangnya.
Sebaliknya, dia berdosa
seperti dosa mereka, jika
dia tidk
menyempurnakan
shalatnya.25
8. Dianjurkan bagi imam,
ketika dia ruku' agar
memanjangkan sedikit
ruku'nya, manakala
terasa ada yang masuk
(sebagai masbuk -red.
vbaitullah), sehingga
(yang masuk itu) dapat
memperoleh satu raka'at,
selagi tidak
memberatkan ma'mum.
Karena kehormatan
orang-orang yang
ma'mum lebih mulia dari
kehormatan yang masuk
tersebut.26
m
06 Oktober jam 9:00 · Suka · Hapus
Tanya Jawab Masalah
Islam Mandi telanjang Di
khalayak ramai
hukumnya adalah haram.
Adapun di tempat yang
tersembunyi atau
tertutup, hukumnya
harus. Berkata Qadhi
‘Iyadh; keharusan mandi
bertelanjang di tempat
yang tertutup atau
tersembunyi dari orang
lain merupakan
pandangan jumhur atau
majoriti ulamak ”.
Keharusan ini berdalilkan
hadis Abu Hurairah r.a.
yang meriwayatkan dari
Rasulullah s.a.w. yang
bercerita; “Adalah Bani
Israel mandi dengan
bertelanjang (sesama
mereka di mana)
sebahagian mereka
melihat kepada
sebahagian yang lain.
Akan tetapi Nabi Musa
a.s. mandi bersendirian
(kerana menjaga
auratnya). Maka mereka
(yakni Bani Isreal)
mendakwa; ‘Demi Allah!
Tidak menghalang Musa
mandi bersama kita
melainkan kerana buah
zakarnya bengkak ’. Satu
hari Musa pergi untuk
mandi. Ia meletakkan
pakaiannya di satu batu.
Tiba-tiba batu itu lari
bersama pakaiannya.
Musa pun keluar dari
tempat mandi itu (dalam
keadaan bertelanjang)
mengekori batu itu
sambil memanggil;
‘ Pakaianku, wahai batu’,
hingga ia dilihat oleh Bani
Isreal. Maka mereka
berkata; ‘Demi Allah!
Tidak ada sebarang
kecacatan pada Musa
(sebagaimana yang
didakwa )’. Musa dapat
mengambil kembali
pakaiannya dan dia lalu
memukul batu
itu ” (Riwayat Imam al-
Bukhari). Berhujjah
dengan hadis ini adalah
satu cabang dari
berhujjah dengan syariat
sebelum Islam.
Sekalipun harus, namun
yang terbaik ialah
menutup aurat (yakni;
sekalipun harus mandi
bertelanjang di tempat
tersembunyi, namun yang
paling baik ialah mandi
dengan menutup aurat).
Dalilnya ialah hadis dari
Mu ’awiyah bin Haidah
r.a. yang menceritakan;
Aku telah bertanya
Rasulullah s.a.w.; “Ya
Rasulullah! Bila masanya
wajib kami tutup dan bila
masanya harus kami
buka ?”. Jawab baginda;
“Jagalah aurat kamu
kecuali kepada isteri
kamu atau kepada hamba
yang kamu miliki ”. Aku
bertanya lagi;
“ Bagaimana jika
sekiranya seseorang dari
kami sedang
bersendirian ?”. Nabi
menjawab; “Allah lebih
layak untuk kamu malu
dari manusia ” (Riwayat
Imam Abu Daud, at-
Tirmizi, an-Nasai dan Ibnu
Majah. Kata Imam at-
Tirmizi; hadis ini hasan).
Imam Abu Laila
menganggahi pandangan
jumhur di mana menurut
beliau; ditegah mandi
telanjang sekalipun
ditempat tertutup atau
tersembunyi kerana air
juga mempunyai
penghuninya.
Mengambil wudhuk
semasa mandi wajib;
mana yang afdhal antara
menyegerakan basuhan
kaki atau menangguhnya
ke hujung mandi?
Harus sama ada hendak
menyegerakan basuhan
kaki atau menangguhnya
iaitu dengan
membasuhnya di hujung
mandi. Dalil
menyegerakannya ialah
hadis ‘Aisyah r.a.. Adapun
dalil menangguhnya ialah
hadis Maimunah r.a..
Kedua-dua hadis tersebut
telah kita bentang tadi
(sila rujuk kembali).
Mana yang afdhal;
menyegerakannya atau
menangguhnya? Majoriti
ulamak berpendapat;
yang afdhal ialah
menangguhnya. Mengikut
pandangan yang rajih
dalam mazhab Syafi’ie;
yang afdhal ialah
menyegerakannya (yakni
menyempurnakan
wudhuk hingga basuhan
kaki). Ini kerana
kebanyakan riwayat dari
‘Aisyah dan Maimunah
menyebutkan bahawa
Nabi s.a.w.
menyempurnakan
wudhuknya hingga
basuhan kaki, tanpa
menangguhnya ke hujung
mandi. Menurut Imam
Malik pula; jika tempat
mandi itu tidak bersih,
elok ditangguhkan
basuhan kaki. Namun jika
tempat mandi itu bersih,
maka yang afdhal ialah
menyegerakan basuhan
kaki. (Nailul-Autar, jil. 1,
kitab at-Toharah, Abwab
al-Aghsal al-
Mustahabbah, bab Sifati
al-Ghusl).
Adakah perlu mengambil
wudhuk sekali lagi
selepas mandi?
Mengambil wudhuk
semasa mandi wajib
hanya disunatkan sekali
sahaja iaitu di awal
mandi. Telah ijmak
ulamak bahawa tidak
disyari ’atkan dua kali
wudhuk dalam satu
mandi. Ini berdalilkan
hadis dari Aisyah r.a.
yang menceritakan;
“ Rasulullah s.a.w. tidak
mengambil wudhuk
selepas mandi junub”.
(Riwayat Imam at-Tirmizi,
an-Nasai dan Ibnu Majah
dari ‘Aisyah r.a.. Berkata
at-Tirmizi; hadis ini hasan
soheh). Kecualilah jika
seseorang telah
melakukan perkara yang
membatalkan wudhuk
selepas selesai mandinya.
Maka ketika itu, wajiblah
ia memgambil wudhuk.
Kamis, 23 Desember 2010
ISTRI MAU MELAHIRKAN BERTEPATAN DG SHOLAT JUM'AT, MANA YG HARUS DI DAHULUKAN.??
kalau istri sedang
melahirkan itu adalah
urusan dokternya,/
bidannya. anda tetap
berkewajiban sholat
jum.at. kalau pada saat
mau sholat jum.at lalu
istri anda ingin
melahirkan dan anda
yang membawa kerumah
sakit. itu hukumnya
darurat, boleh saja dan
bisa anda ganti denga
sholat dzuhur.
wallohu'alam
melahirkan itu adalah
urusan dokternya,/
bidannya. anda tetap
berkewajiban sholat
jum.at. kalau pada saat
mau sholat jum.at lalu
istri anda ingin
melahirkan dan anda
yang membawa kerumah
sakit. itu hukumnya
darurat, boleh saja dan
bisa anda ganti denga
sholat dzuhur.
wallohu'alam
Senin, 20 Desember 2010
BENARKAH ARAH QIBLAT INDONESIA AGAK SERONG.??
Dan dari mana saja
engkau keluar (untuk
mengerjakan shalat),
maka hadapkanlah
mukamu ke arah Masjidil
Haram (Ka'bah), dan
sesungguhnya perintah
berkiblat ke Ka'bah itu
adalah benar dari
Tuhanmu. Dan (ingatlah),
Allah tidak sekali-kali
lalai akan segala apa
yang kamu
lakukan." ( QS. Al-
Baqarah : 149 )
dalam ajaran Islam,
mengadap ke arah kiblat
( Masjidil Haram /
Ka'bah ) adalah suatu
tuntutan syariah di dalam
melaksanakan ibadah
tertentu, ia wajib
dilakukan ketika hendak
mengerjakan shalat dan
menguburkan jenazah
orang Islam, ia juga
merupakan sunah ketika
azan, berdoa, berzikir,
membaca Al-Quran,
menyembelih binatang
dan sebagainya.
Berdasarkan tinjauan
astronomis atau falak,
terdapat beberapa teknik
yang dapat digunakan
untuk meluruskan arah
kiblat antaranya
menggunakan kompas,
theodolit, rasi bintang
serta fenomena transit
utama matahari di atas
kota MAkkah yang
dikenal dengan istilah
Istiwa A'zam (Istiwa
Utama). Di kalangan
pesantren di Indonesia
istilah yang cukup dikenal
adalah "zawal" atau
"rashdul qiblat
Di atas Ka'bah matahari
tepat berada di titik
Zenith saat Istiwa A'zam
Istiwa adalah fenomena
astronomis saat posisi
matahari melintasi
meridian langit. Dalam
penentuan waktu shalat,
istiwa digunakan sebagai
pertanda masuknya
waktu shalat Zuhur. Pada
saat tertentu di sebuah
daerah dapat terjadi
peristiwa yang disebut
Istiwa Utama atau 'Istiwa
A'zam' yaitu saat posisi
matahari berada tepat di
titik Zenith (tepat di atas
kepala) suatu lokasi.
Namun peristiwa ini
hanya terjadi di daerah
antara 23,5 ˚ Lintang
Utara dan 23,5˚ Lintang
Selatan.
Istiwa Utama yang terjadi
di kota Makkah
dimanfaatkan oleh kaum
Muslimin di negara-
negara sekitar Arab
khususnya yang berbeda
waktu tidak lebih dari 5
(lima) jam untuk
menentukan arah kiblat
secara presisi
menggunakan teknik
bayangan matahari.
Istiwa A'zam di Makkah
terjadi dua kali dalam
setahun yaitu pada
tanggal 28 Mei sekitar
pukul 12.18 Waktu
Makkah dan 16 Juli
sekitar pukul 12.27 Waktu
Makkah. Fenomena
Istiwa Utama terjadi
akibat gerakan semu
matahari yang disebut
gerak tahunan matahari
(musim) sebab selama
bumi beredar
mengelilingi matahari
sumbu bumi miring 66,5 ˚
terhadap bidang edarnya
sehingga selama setahun
terlihat di bumi matahari
mengalami pergeseran
23,5 ˚ LU sampai 23,5˚ LS.
Saat nilai azimuth
matahari sama dengan
nilai azimuth lintang
geografis sebuah tempat
maka di tempat tersebut
terjadi Istiwa Utama
yaitu melintasnya
matahari melewati
zenith.
.Teknik penentuan arah
kiblat menggunakan
Istiwa Utama sebenarnya
sudah dipakai lama sejak
ilmu falak berkembang di
Timur Tengah. Demikian
halnya di Indonesia dan
beberapa negara Islam
yang lain juga banyak
menggunakan teknik ini.
Sebab teknik ini memang
tidak memerlukan
perhitungan yang rumit
dan siapapun dapat
melakukannya. Yang
diperlukan hanyalah
sebilah tongkat dengan
panjang lebih kurang 1
meter dan diletakkan
berdiri tegak di tempat
yang datar dan mendapat
sinar matahari. Pada
tanggal dan jam saat
terjadinya peristiwa
Istiwa Utama tersebut
maka arah bayangan
tongkat menunjukkan
kiblat.
Karena di negara kita
peristiwanya terjadi pada
sore hari maka arah
bayangan tongkat adalah
ke Timur, sedangkan arah
bayangan sebaliknya
yaitu yang ke arah Barat
agak serong ke Utara
merupakan arah kiblat
yang benar. Cukup
sederhana dan tidak
memerlukan ketrampilan
khusus serta perhitungan
perhitungan rumus-
rumus. Jika hari itu gagal
karena matahari
terhalang oleh mendung
maka masih diberi
roleransi penentuan
dilakukan pada H+1 atau
H+2.
Saat matahari di atas
Ka'bah semua bayangan
matahari mengarah ke
sana
Penentuan arah kiblat
menggunakan teknik
seperti ini memang hanya
berlaku untuk daerah-
daerah yang pada saat
peristiwa Istiwa Utama
dapat melihat secara
langsung matahari dan
untuk penentuan
waktunya menggunakan
konversi waktu terhadap
Waktu Makkah.
Sementara untuk daerah
lain di mana saat itu
matahari sudah terbenam
misalnya wilayah
Indonesia bagian Timur
praktis tidak dapat
menggunakan teknik ini.
Sedangkan untuk
sebagian wilayah
Indonesia bagian Tengah
barangkali masih dapat
menggunakan teknik ini
karena posisi matahari
masih mungkin dapat
terlihat. Namun demikian
masih ada teknik lain
yang juga menggunakan
bayangan matahari untuk
menentukan arah kiblat
dari suatu tempat di
seluruh permukaan bumi
yang akan dibahas nanti
pada artikel berikutnya.
Tempat yang
memungkinkan
penentuan arah kiblat di
daerah terang
Berdasarkan perhitungan
astronomis menggunakan
program Simulator
Planetarium Starrynight
diperoleh posisi matahari
secara presisi saat
terjadinya Istiwa Utama
di Makkah tahun 2007 ini.
Pertama, tanggal 28 Mei
2007 pukul 09:18:37 GMT
atau 12:18:37 Waktu
Makkah atau 16:18:37 WIB
kedua tanggal 16 Juli 2007
pukul 09:26:56 GMT atau
12:26:56 Waktu Mekkah
(GMT+3) atau 16:26:56
WIB (GMT+7) dengan
posisi matahari berada di
azimuth 294° 42.792' dan
ketinggian (altitude) 14°
37.9'. Seperti tertera
pada gambar di bawah
ini.
Dari Yogyakarta Posisi
matahari masih cukup
tinggi untuk melakukan
pengukuran.
.Teknik Penentuan Arah
Kiblat menggunakan
Istiwa Utama :
1. Tentukan lokasi masjid/
mushalla/langgar atau
rumah yang akan
diluruskan arah
kiblatnya.
2. Sediakan tongkat lurus
sepanjang 1 sampai 2
meter dan peralatan
untuk memasangnya.
Siapkan juga jam/arloji
yang sudah dikalibrasi
waktunya secara tepat
dengan radio/televisi/
internet.
3. Cari lokasi di samping
Selatan atau di halaman
masjid yang masih
mendapatkan penyinaran
matahari pada jam-jam
tersebut serta memiliki
permukaan tanah yang
datar dan pasang tongkat
secara tegak dengan
bantuan pelurus berupa
tali dan bandul. Persiapan
jangan terlalu mendekati
waktu terjadinya istiwa
utama agar tidak
terburu-buru.
4. Tunggu sampai saat
istiwa utama terjadi
amatilah bayangan
matahari yang terjadi
(toleransi +/- 2 menit)
5. Di Indonesia peristiwa
Istiwa Utama terjadi
pada sore hari sehingga
arah bayangan menuju ke
Timur. Sedangakan
bayangan yang menuju ke
arah Barat agak serong
ke Utara merupakan arah
kiblat yang tepat.
6. Gunakan tali, susunan
tegel lantai, atau
pantulan sinar matahari
menggunakan cermin
untuk meluruskan lokasi
ini ke dalam masjid /
rumah dengan
menyejajarkannya
terhadap arah bayangan.
7. Tidak hanya tongkat
yang dapat digunakan
untuk melihat bayangan.
Menara, sisi selatan
bangunan masjid, tiang
listrik, tiang bendera
atau benda-benda lain
yang tegak. Atau dengan
teknik lain misalnya
bandul yang kita gantung
menggunakan tali
sepanjang beberapa
meter maka bayangannya
dapat kita gunakan untuk
menentukan arah kiblat.
Sebaiknya bukan hanya
masjid atau mushalla /
langgar saja yang perlu
diluruskan arah
kiblatnya. Mungkin kiblat
di rumah kita sendiri
selama ini juga saat kita
shalat belum tepat
menghadap ke arah yang
benar. Sehingga saat
peristiwa tersebut ada
baiknya kita juga bisa
melakukan pelurusan
arah kiblat di rumah
masing-masing. Dan juga
melakukan penentuan
arah kiblat tidak mutlak
harus dilakukan pada
tanggal tersebut bisa saja
mundur atau maju 1-2
hari karena
pergeserannya relatif
sedikit yaitu sekitar 1/6
derajat setiap hari.
engkau keluar (untuk
mengerjakan shalat),
maka hadapkanlah
mukamu ke arah Masjidil
Haram (Ka'bah), dan
sesungguhnya perintah
berkiblat ke Ka'bah itu
adalah benar dari
Tuhanmu. Dan (ingatlah),
Allah tidak sekali-kali
lalai akan segala apa
yang kamu
lakukan." ( QS. Al-
Baqarah : 149 )
dalam ajaran Islam,
mengadap ke arah kiblat
( Masjidil Haram /
Ka'bah ) adalah suatu
tuntutan syariah di dalam
melaksanakan ibadah
tertentu, ia wajib
dilakukan ketika hendak
mengerjakan shalat dan
menguburkan jenazah
orang Islam, ia juga
merupakan sunah ketika
azan, berdoa, berzikir,
membaca Al-Quran,
menyembelih binatang
dan sebagainya.
Berdasarkan tinjauan
astronomis atau falak,
terdapat beberapa teknik
yang dapat digunakan
untuk meluruskan arah
kiblat antaranya
menggunakan kompas,
theodolit, rasi bintang
serta fenomena transit
utama matahari di atas
kota MAkkah yang
dikenal dengan istilah
Istiwa A'zam (Istiwa
Utama). Di kalangan
pesantren di Indonesia
istilah yang cukup dikenal
adalah "zawal" atau
"rashdul qiblat
Di atas Ka'bah matahari
tepat berada di titik
Zenith saat Istiwa A'zam
Istiwa adalah fenomena
astronomis saat posisi
matahari melintasi
meridian langit. Dalam
penentuan waktu shalat,
istiwa digunakan sebagai
pertanda masuknya
waktu shalat Zuhur. Pada
saat tertentu di sebuah
daerah dapat terjadi
peristiwa yang disebut
Istiwa Utama atau 'Istiwa
A'zam' yaitu saat posisi
matahari berada tepat di
titik Zenith (tepat di atas
kepala) suatu lokasi.
Namun peristiwa ini
hanya terjadi di daerah
antara 23,5 ˚ Lintang
Utara dan 23,5˚ Lintang
Selatan.
Istiwa Utama yang terjadi
di kota Makkah
dimanfaatkan oleh kaum
Muslimin di negara-
negara sekitar Arab
khususnya yang berbeda
waktu tidak lebih dari 5
(lima) jam untuk
menentukan arah kiblat
secara presisi
menggunakan teknik
bayangan matahari.
Istiwa A'zam di Makkah
terjadi dua kali dalam
setahun yaitu pada
tanggal 28 Mei sekitar
pukul 12.18 Waktu
Makkah dan 16 Juli
sekitar pukul 12.27 Waktu
Makkah. Fenomena
Istiwa Utama terjadi
akibat gerakan semu
matahari yang disebut
gerak tahunan matahari
(musim) sebab selama
bumi beredar
mengelilingi matahari
sumbu bumi miring 66,5 ˚
terhadap bidang edarnya
sehingga selama setahun
terlihat di bumi matahari
mengalami pergeseran
23,5 ˚ LU sampai 23,5˚ LS.
Saat nilai azimuth
matahari sama dengan
nilai azimuth lintang
geografis sebuah tempat
maka di tempat tersebut
terjadi Istiwa Utama
yaitu melintasnya
matahari melewati
zenith.
.Teknik penentuan arah
kiblat menggunakan
Istiwa Utama sebenarnya
sudah dipakai lama sejak
ilmu falak berkembang di
Timur Tengah. Demikian
halnya di Indonesia dan
beberapa negara Islam
yang lain juga banyak
menggunakan teknik ini.
Sebab teknik ini memang
tidak memerlukan
perhitungan yang rumit
dan siapapun dapat
melakukannya. Yang
diperlukan hanyalah
sebilah tongkat dengan
panjang lebih kurang 1
meter dan diletakkan
berdiri tegak di tempat
yang datar dan mendapat
sinar matahari. Pada
tanggal dan jam saat
terjadinya peristiwa
Istiwa Utama tersebut
maka arah bayangan
tongkat menunjukkan
kiblat.
Karena di negara kita
peristiwanya terjadi pada
sore hari maka arah
bayangan tongkat adalah
ke Timur, sedangkan arah
bayangan sebaliknya
yaitu yang ke arah Barat
agak serong ke Utara
merupakan arah kiblat
yang benar. Cukup
sederhana dan tidak
memerlukan ketrampilan
khusus serta perhitungan
perhitungan rumus-
rumus. Jika hari itu gagal
karena matahari
terhalang oleh mendung
maka masih diberi
roleransi penentuan
dilakukan pada H+1 atau
H+2.
Saat matahari di atas
Ka'bah semua bayangan
matahari mengarah ke
sana
Penentuan arah kiblat
menggunakan teknik
seperti ini memang hanya
berlaku untuk daerah-
daerah yang pada saat
peristiwa Istiwa Utama
dapat melihat secara
langsung matahari dan
untuk penentuan
waktunya menggunakan
konversi waktu terhadap
Waktu Makkah.
Sementara untuk daerah
lain di mana saat itu
matahari sudah terbenam
misalnya wilayah
Indonesia bagian Timur
praktis tidak dapat
menggunakan teknik ini.
Sedangkan untuk
sebagian wilayah
Indonesia bagian Tengah
barangkali masih dapat
menggunakan teknik ini
karena posisi matahari
masih mungkin dapat
terlihat. Namun demikian
masih ada teknik lain
yang juga menggunakan
bayangan matahari untuk
menentukan arah kiblat
dari suatu tempat di
seluruh permukaan bumi
yang akan dibahas nanti
pada artikel berikutnya.
Tempat yang
memungkinkan
penentuan arah kiblat di
daerah terang
Berdasarkan perhitungan
astronomis menggunakan
program Simulator
Planetarium Starrynight
diperoleh posisi matahari
secara presisi saat
terjadinya Istiwa Utama
di Makkah tahun 2007 ini.
Pertama, tanggal 28 Mei
2007 pukul 09:18:37 GMT
atau 12:18:37 Waktu
Makkah atau 16:18:37 WIB
kedua tanggal 16 Juli 2007
pukul 09:26:56 GMT atau
12:26:56 Waktu Mekkah
(GMT+3) atau 16:26:56
WIB (GMT+7) dengan
posisi matahari berada di
azimuth 294° 42.792' dan
ketinggian (altitude) 14°
37.9'. Seperti tertera
pada gambar di bawah
ini.
Dari Yogyakarta Posisi
matahari masih cukup
tinggi untuk melakukan
pengukuran.
.Teknik Penentuan Arah
Kiblat menggunakan
Istiwa Utama :
1. Tentukan lokasi masjid/
mushalla/langgar atau
rumah yang akan
diluruskan arah
kiblatnya.
2. Sediakan tongkat lurus
sepanjang 1 sampai 2
meter dan peralatan
untuk memasangnya.
Siapkan juga jam/arloji
yang sudah dikalibrasi
waktunya secara tepat
dengan radio/televisi/
internet.
3. Cari lokasi di samping
Selatan atau di halaman
masjid yang masih
mendapatkan penyinaran
matahari pada jam-jam
tersebut serta memiliki
permukaan tanah yang
datar dan pasang tongkat
secara tegak dengan
bantuan pelurus berupa
tali dan bandul. Persiapan
jangan terlalu mendekati
waktu terjadinya istiwa
utama agar tidak
terburu-buru.
4. Tunggu sampai saat
istiwa utama terjadi
amatilah bayangan
matahari yang terjadi
(toleransi +/- 2 menit)
5. Di Indonesia peristiwa
Istiwa Utama terjadi
pada sore hari sehingga
arah bayangan menuju ke
Timur. Sedangakan
bayangan yang menuju ke
arah Barat agak serong
ke Utara merupakan arah
kiblat yang tepat.
6. Gunakan tali, susunan
tegel lantai, atau
pantulan sinar matahari
menggunakan cermin
untuk meluruskan lokasi
ini ke dalam masjid /
rumah dengan
menyejajarkannya
terhadap arah bayangan.
7. Tidak hanya tongkat
yang dapat digunakan
untuk melihat bayangan.
Menara, sisi selatan
bangunan masjid, tiang
listrik, tiang bendera
atau benda-benda lain
yang tegak. Atau dengan
teknik lain misalnya
bandul yang kita gantung
menggunakan tali
sepanjang beberapa
meter maka bayangannya
dapat kita gunakan untuk
menentukan arah kiblat.
Sebaiknya bukan hanya
masjid atau mushalla /
langgar saja yang perlu
diluruskan arah
kiblatnya. Mungkin kiblat
di rumah kita sendiri
selama ini juga saat kita
shalat belum tepat
menghadap ke arah yang
benar. Sehingga saat
peristiwa tersebut ada
baiknya kita juga bisa
melakukan pelurusan
arah kiblat di rumah
masing-masing. Dan juga
melakukan penentuan
arah kiblat tidak mutlak
harus dilakukan pada
tanggal tersebut bisa saja
mundur atau maju 1-2
hari karena
pergeserannya relatif
sedikit yaitu sekitar 1/6
derajat setiap hari.
Selasa, 14 Desember 2010
SHOLAT WUSTHO ITU APA.??
Manusia
kadang hanya fokus pada ibadah
ruhani dan menafikan ibadah
lahiriah. Sibuk memikirkan nilai
filosofis dari satu ritual dan ketika
makna hakikat telah dicapai bisa jadi
praktik ritualnya sendiri ditinggalkan.
Atau sebagian manusia sibuk
dengan ibadah- ibadah seremonial
meskipun hanya dilakukan sebagai
formalitas belaka karena telah
tereduksi secara substansi. Bila ingin
disederhanakan, kita sering
menemukan seseorang yang
meninggalkan syar ’i karena sudah
merasa ada di level hakikat atau
sedang melakukan pencarian hakikat
kebenaran. “Buat apa sholat, yang
penting kan dzikir, eling,
muhasabah, selalu ingat Tuhan dan
selalu berusaha berbuat baik sesama
manusia dan semesta ” pernyataan
yang mungkin tidak asing lagi di
telinga kita. Atau kadang kita
menemukan fenomena yang
berbeda, “sudahlah jangan kau
pikirkan tentang Tuhan, tentang
hakikat kebenaran, akal kita ini
sangat terbatas untuk
menjangkaunya, jalankan saja
semua perintah agama, jalankan
dengan iman, kalau kau punya iman
yang kuat, semuanya akan kau
jalani dengan ikhlas. Kalau kau
masih mempertanyakannya,
imanmu masih tipis ” ungkapan
demikan pun kadang masih kita
temukan keluar dari orang yang
dekat dengan kita. Nampaknya perlu
menarik kedua pendapat tersebut
untuk berada di tengah-tengah, tidak
condong ke ‘ substansi’ dan juga
tidak condong ke ‘formalitas’.
Mungkin untuk mempertemukan
dua garis yang bersebrangan itu,
kajian tentang sholat wustho, sholat
“ tengah tengah” menjadi sesuatu
yang layak untuk dikupas secara
mendalam. Untuk memulai kajian
tentang sholat wustho, mari kita
simak firman Allah dalam surat Al-
Baqarah ayat 238 :"Peliharalah
semua shalat(mu), dan ( peliharalah)
shalat wusthaa. Berdirilah untuk
Allah (dalam shalatmu) dengan
khusyu'." Jika kita cermati struktur
kalimat ayat di atas, terdapat
pengulangan kata sholat. Pertama
kata sholat dalam bentuk jama
( ash-sholawati) dan kedua dalam
bentuk tunggal (as-sholati) yang
diikuti dengan kata sifat (al- wustho).
Bagi ulama tafsir, jika ditemukan
struktur kalimat yang demikian
dalam Alquran, di mana terjadi
pengulangan kata tertentu, kata
pertama dalam bentuk Jama dan
kata kedua (yang diulang) dalam
bentuk tunggal, atau kata yang
pertama dalam bentuk umum dan
kata kedua dalam bentuk khusus
sesungguhnya maksud yang ingin
disampaikan adalah memberikan
penekanan akan pentingnya kata
kedua (misalnya ash-sholat al-
wustho) dibandingkan dengan
bagian-bagian lainnya yang
termasuk dalam kata pertama
(misalnya as-sholawati) atau dalam
istilah tafsir sering disebut Tanbiihan
‘ alaa syarafiha fi jinsiha wa
miqdaarihaa. Hal demikian tidak
hanya terjadi dalam surat Al-
Baqarah ayat 238 saja, dalam ayat
lain kita juga dapat menemukan
struktur kalimat yang tidak jauh
berbeda. Misalnya saja dalam surat
Al- Baqarah ayat 98 : "Barang siapa
yang menjadi musuh Allah,
malaikat-malaikat-Nya, rasul- rasul-
Nya, Jibril dan Mikail, Maka
Sesungguhnya Allah adalah musuh
orang-orang kafir." Meskipun dalam
ayat itu Allah SWT telah
menyebutkan kata malaikat, namun
dalam kalimat selanjutnya Allah
kembali menyebut Jibril dan Mikail
secara spesifik. Hal ini menunjukan
posisi Jibril dan Mikail lebih utama
dibandingkan malaikat lainnya.
Berdasarkan penjelasan di atas,
dapat ditafsirkan bahwa maksud
Allah melakukan pengulangan kata
sholat (ash-sholat al-wustho) dalam
surat Al-Baqarah ayat 238 adalah
untuk memberikan penegasan akan
pentingnya sholat wustho
dibandingkan dengan sholat-sholat
lainnya. Namun yang menjadi
persoalan, sesungguhnya apa yang
dimaksud dengan sholat wustho
(tengah-tengah) itu? Bagi para
pengkaji hukum Islam, menafsirkan
ayat alquran hanya bisa dilakukan
pada ayat-ayat yang masih global
(mujmal), Umum (am), atau ayat-
ayat mutasyabihat. Tidak berlaku
penafsiran terhadap ayat-ayat yang
jelas, spesifik dan pasti. Tapi ada
sebagian pengkaji hukum Islam
yang membuka ruang penafsiran
secara terbuka dengan tidak
mengenal istilah-istilah muhkamat
dan mutasyabihat, semua sah-sah
saja untuk ditafsirkan. Atau ada pula
pengkaji hukum Islam yang
memiliki pandangan bahwa yang
disebut ayat-ayat muhkamat adalah
ayat-ayat makiyyah dan ayat-ayat
mutasyabihat adalah ayat-ayat
madaniyah seperti pandangan Kyai
Thaha dari Sudan. Pandangan ini
tentunya berbanding terbalik dengan
pandangan para ulama ushul pada
umumnya yang berkeyakinan
bahwa ayat-ayat Muhkamat adalah
ayat-ayat Madaniyah dan ayat-ayat
Mutasyabihat adalah ayat-ayat
Makiyyah. Alasan Kyai Thaha, Ayat-
ayat yang turun di Mekkah adalah
ayat-ayat yang bersifat fundamental
dan universal, sedangkan ayat-ayat
yang diturunkan di madinah bersifat
spesifik, lokal dan kasuistik. Misalnya
saja, Ayat Makkiyah berbicara
tentang Prinsip dasar keimanan,
sementara ayat Madaniyah berbicara
tentang hukum positif. Mengenai
status ayat 238 dari surat Al-Baqarah
yang berbicara tentang sholat
wustho, bagi ulama ushul fikih ayat
tersebut masuk dalam kategori ayat
mujmal ( global). Misalnya saja
sebagaimana ditegaskan oleh
seorang ulama ushul fikih modern
dari kalangan mazhab Maliki, yaitu
Imam As- Sathibi dalam karyanya
Al- Muwafaqat fi ushul as-syari ’ah.
Dengan demikian, nampaknya tidak
perlu diperdebatkan lagi bahwa
sholat wustho sesuatu yang masih
sah untuk ditafsirkan. Bagi kalangan
pengkaji hukum Islam secara
umum berpandangan bahwa ayat-
ayat mujmal hanya bisa ditafsirkan
dengan bayan bil ayat atau bil-hadis
(penjelasan dengan ayat atau hadis).
Namun tidak demikian bagi kalangan
sufi yang kadang berani keluar dari
kaidah ushul dan tetap saja
menggunakan ta’wil bathin dalam
mengungkap makna yang tersirat di
balik kata sholat wustho. Abu Bakr
Muhammad bin Abdullah, atau yang
lebih populer dengan sebutan Ibnu
Al-Arabi (bukan Ibnu Arabi -tanpa
al- tokoh Teosofi Islam yang
terkenal dengan gagasan monisme
eksistensialnya tapi ini adalah Ibnu
Al-Arabi - dengan al- yang
merupakan seorang tokoh tafsir
dengan spesialisasi tafsir hukum)
dalam karyanya ahkam al-quran Jilid
I mendokumentasikan beberapa
penafsiran para sahabat Nabi dalam
memaknai sholat wustho. Zaid bin
Tsabit mengatakan bahwa yang
dimaksud sholat wustho adalah
sholat dzuhur. Bagi Zaid, sholat
dzhuhur memiliki keutamaan
dibandingkan sholat-sholat lainnya
karena sholat dzuhur adalah sholat
yang pertama kali difardhukan bagi
umat Islam. Ali bin Abi Thalib
berpendapat bahwa yang disebut
sholat wustho adalah sholat Ashar.
Pandangan Ali ini didasari hadis
rasul yang mengatakan bahwa
sholat yang paling besar peluangnya
untuk ditinggalkan adalah sholat
wustho, dan sholat wustho itu
adalah sholat ashar, hingga
diperlukan penegasan secara khusus
mengenai pentingnya sholat ashar.
Sebagian sahabat menyebutkan
sholat wustho adalah sholat
maghrib dengan alasan sholat
maghrib adalah satu-satunya sholat
yang bilangan raka ’atnya ganjil. Hal
ini menunjukan keutamaan dan
keunikan shalat maghrib
dibandingkan sholat lainnya. Ada
pula sahabat yang mengatakan
bahwa sholat wustho itu adalah
sholat isya dengan argumentasi
bahwa sholat isya adalah sholat
yang berada di tengah-tengah
( wustho) antara waktu sholat
maghrib (menjelang malam) dan
sholat subuh (menjelang pagi). Ibnu
Abbas mengatakan bahwa sholat
wustho adalah sholat subuh. Bagi
Ibnu Abbas, sholat subuh adalah
sholat yang dilakukan di
pertengahan malam dan siang.
Terakhir, ada pula yang
berpandangan bahwa sholat
wustho adalah sholat Jum’at. Di
antara beberapa pandangan yang
ada, pendapat Ali bin Abi Thalib lah
yang paling masyhur dan sering
dikutip banyak orang. Berbeda
dengan kalangan ulama tafsir dan
fikih, para ulama tasawuf
berpandangan bahwa sholat
wustho bukanlah salah satu dari
sholat lima waktu. Bagi mereka,
sholat wustho adalah shalat bathin
atau sholat ruhani. Tanya Jawab
Masalah Islam at 12 42 pm on
August 20 th, 2010 Syeikh Abdul
Qodir Jailani yang diakui
kedudukannya sebagai waliyul
quthb di kalangan dunia tasawuf
dan tarekat - sebagaimana
dipaparkan Syeikh Al- Hujwiri dalam
kitab Kasyful Mahjub- memberikan
ulasan yang cukup panjang
mengenai sholat wustho. Bahkan
dalam salah satu karyanya, Sirr al-
Asrar wa Muzhir al-Anwar Fi Ma
Yahtaju Ilaihi, Syeikh Abdul Qodir
Jailani membahas secara khusus
sholat wustho dalam satu bab, yaitu
di bab 14 dengan tema Ma ’na al-
Ibadah. Bagi Abdul Qodir, dalam
ayat 238 surat Al-Baqarah tersebut
terdapat dua perintah. Pertama
dalam kalimat Hafidzuu ‘ala ash-
sholawati adalah perintah untuk
memelihara sholat lahiriah dan
dalam kalimat selanjutnya, wa ash-
sholat al-wustho adal...ah perintah
untuk memelihara sholat ruhani.
Sholat lahiriah adalah sebagaimana
didefinisikan ulama fikih, yaitu
sekumpulan bacaan dan gerakan
yang dimulai dengan takbiratul
ihram dan diakhiri dengan salam.
Adapun sholat ruhani adalah sholat
yang dilakukan oleh hati secara terus
menerus. Sholat ruhani itulah yang
dimaksudkan sebagai sholat
wustho. Karena, wustho -sesuai
dengan maknanya tengah-tengah-
memiliki kesamaan dengan posisi
hati yang berada di tengah-tengah,
di pusat kesadaran dan titik
keseimbangan seorang manusia.
Jadi yang dimaksud sholat wustho
adalah usaha seorang manusia
menjaga hatinya untuk selalu berada
di pusat kesadaran dengan
mengingat Allah, menyebut asma
Allah bahkan bertemu dengan Allah
secara ruhani. Hatinya tidak pernah
lalai dan tidak pernah tidur akan
tetapi selalu berdzikir dan
menghadirkan Allah. Sholat lahiriah
dilakukan hanya dalam waktu-waktu
tertentu, sholat ruhani dilakukan
setiap saat, makanya kemudian ada
yang menamakannya juga sholat
da ’im atau dawam. Sholat lahiriah
masjidnya adalah ruangan fisik,
sholat ruhani masjidnya adalah hati.
Berjama ’ah dalam sholat lahiriah
adalah sholat yang dilakukan
bersama-sama saudara seiman,
dalam sholat ruhani berjama ’ah
adalah menghimpun seluruh
kekuatan dan potensi diri ( akal, ruh
dan raga) untuk bersama- sama
mengagungkan dan melafalkan
asma Allah dengan bahasa bathin.
Jika sholat lahiriah dalam berjamaah
dipimpin oleh seorang manusia,
maka dalam sholat ruhani imamnya
adalah tekad yang kuat. Terakhir,
jika sholat lahiriah kiblatnya adalah
Ka ’ bah, dalam sholat ruhani
kiblatnya adalah “wajah” Allah yang
ada di mana-mana dengan segala
keindahan-Nya yang maha abadi.
Dengan demikian dapat kita pahami,
bahwa maksud Allah SWT
memberikan tekanan tentang sholat
wustho adalah untuk menunjukan
bahwa sholat wustho atau sholat
ruhani menjadi sesuatu yang sangat
penting untuk dilakukan. Sholat-
sholat lahir yang kita kerjakan akan
sia-sia jika tidak dibarengi dengan
kemampuan melakukan sholat
ruhani. Namun bukan berarti sholat
lahiriah dapat kita abaikan dan hanya
mementingkan sholat ruhani.
Sebagai seorang manusia, kita
bukanlah malaikat yang hanya
dibekali ruhani saja sehingga cukup
beribadah secara ruhani. Sebagai
seorang manusia, kita bukanlah
hewan yang hanya dibekali untuk
kelangsungan hidup ragawi saja.
Manusia adalah perpaduan antara
ruhani dan jasmani, maka kemudian
manusia harus mampu menjaga
keseimbangan ruhani dan jasmani.
Oleh karena itu, perpaduan sholat
lahiriah dan sholat ruhani akan
melahirkan ketentraman jiwa bagi
orang yang menjalankannya
dengan baik. Manusia yang sudah
mampu memadukan sholat lahiriah
dengan sholat ruhani dapat
menjadikan sholat sebagai media
untuk berdialog langsung dengan
Tuhan. Setiap gerakan dan bacaan
yang dilakukan bukan sekedar
gerakan dan bacaan yang kosong.
Tapi setiap gerakan dan bacaan
yang dilakukan penuh dengan
penjiwaan dan penghayatan karena
hatinya turut serta dalam
menjalankan sholat. Misalnya, ketika
mulut kita melafalkan Iyyaka
Na ’budu, Ya Allah Hanya kepada-Mu
lah kami Menyembah, hati kita
secara total menyerahkan seluruh
jiwa raga hanya kepada Allah SWT,
dan ketika kita melafalkan Iyyaka
Nasta ’inu, setelah kepasrahan total
kepada Allah kita hanya berharap
Allah-lah satu-satunya tempat
memohon pertolongan,
pertolongan yang kita inginkan
adalah Ihdina ash-shirat al-
mustaqim, yaitu petunjuk untuk
mencapai jalan yang lurus, jalan
yang dilalui para Nabi, Shiddiqiin,
Syuhada dan Sholihin. Pemaknaan
dan penghayatan yang demikian
hanya bisa dilakukan ketika
menjalankan sholat, kita
menghidupkan dan menghadirkan
hati kita, tidak hanya sebatas fisik
saja. Sholat yang demikian adalah
sholat yang layak disebut mi ’raj,
sholat yang termasuk dalam
kategori perjalanan ruhani menuju
Allah, mungkin hadis nabi yang
berbunyi Ash-sholat Mi ’raj al-mu’
miniin, Sholat adalah Mi’rajnya
orang-orang yang beriman, baru
menemukan relevansinya dalam
konteks ini. Semoga Allah selalu
membuka dan mempertajam mata
hati kita. Inna Fatahna Laka Fathan
Mubiina!!!
kadang hanya fokus pada ibadah
ruhani dan menafikan ibadah
lahiriah. Sibuk memikirkan nilai
filosofis dari satu ritual dan ketika
makna hakikat telah dicapai bisa jadi
praktik ritualnya sendiri ditinggalkan.
Atau sebagian manusia sibuk
dengan ibadah- ibadah seremonial
meskipun hanya dilakukan sebagai
formalitas belaka karena telah
tereduksi secara substansi. Bila ingin
disederhanakan, kita sering
menemukan seseorang yang
meninggalkan syar ’i karena sudah
merasa ada di level hakikat atau
sedang melakukan pencarian hakikat
kebenaran. “Buat apa sholat, yang
penting kan dzikir, eling,
muhasabah, selalu ingat Tuhan dan
selalu berusaha berbuat baik sesama
manusia dan semesta ” pernyataan
yang mungkin tidak asing lagi di
telinga kita. Atau kadang kita
menemukan fenomena yang
berbeda, “sudahlah jangan kau
pikirkan tentang Tuhan, tentang
hakikat kebenaran, akal kita ini
sangat terbatas untuk
menjangkaunya, jalankan saja
semua perintah agama, jalankan
dengan iman, kalau kau punya iman
yang kuat, semuanya akan kau
jalani dengan ikhlas. Kalau kau
masih mempertanyakannya,
imanmu masih tipis ” ungkapan
demikan pun kadang masih kita
temukan keluar dari orang yang
dekat dengan kita. Nampaknya perlu
menarik kedua pendapat tersebut
untuk berada di tengah-tengah, tidak
condong ke ‘ substansi’ dan juga
tidak condong ke ‘formalitas’.
Mungkin untuk mempertemukan
dua garis yang bersebrangan itu,
kajian tentang sholat wustho, sholat
“ tengah tengah” menjadi sesuatu
yang layak untuk dikupas secara
mendalam. Untuk memulai kajian
tentang sholat wustho, mari kita
simak firman Allah dalam surat Al-
Baqarah ayat 238 :"Peliharalah
semua shalat(mu), dan ( peliharalah)
shalat wusthaa. Berdirilah untuk
Allah (dalam shalatmu) dengan
khusyu'." Jika kita cermati struktur
kalimat ayat di atas, terdapat
pengulangan kata sholat. Pertama
kata sholat dalam bentuk jama
( ash-sholawati) dan kedua dalam
bentuk tunggal (as-sholati) yang
diikuti dengan kata sifat (al- wustho).
Bagi ulama tafsir, jika ditemukan
struktur kalimat yang demikian
dalam Alquran, di mana terjadi
pengulangan kata tertentu, kata
pertama dalam bentuk Jama dan
kata kedua (yang diulang) dalam
bentuk tunggal, atau kata yang
pertama dalam bentuk umum dan
kata kedua dalam bentuk khusus
sesungguhnya maksud yang ingin
disampaikan adalah memberikan
penekanan akan pentingnya kata
kedua (misalnya ash-sholat al-
wustho) dibandingkan dengan
bagian-bagian lainnya yang
termasuk dalam kata pertama
(misalnya as-sholawati) atau dalam
istilah tafsir sering disebut Tanbiihan
‘ alaa syarafiha fi jinsiha wa
miqdaarihaa. Hal demikian tidak
hanya terjadi dalam surat Al-
Baqarah ayat 238 saja, dalam ayat
lain kita juga dapat menemukan
struktur kalimat yang tidak jauh
berbeda. Misalnya saja dalam surat
Al- Baqarah ayat 98 : "Barang siapa
yang menjadi musuh Allah,
malaikat-malaikat-Nya, rasul- rasul-
Nya, Jibril dan Mikail, Maka
Sesungguhnya Allah adalah musuh
orang-orang kafir." Meskipun dalam
ayat itu Allah SWT telah
menyebutkan kata malaikat, namun
dalam kalimat selanjutnya Allah
kembali menyebut Jibril dan Mikail
secara spesifik. Hal ini menunjukan
posisi Jibril dan Mikail lebih utama
dibandingkan malaikat lainnya.
Berdasarkan penjelasan di atas,
dapat ditafsirkan bahwa maksud
Allah melakukan pengulangan kata
sholat (ash-sholat al-wustho) dalam
surat Al-Baqarah ayat 238 adalah
untuk memberikan penegasan akan
pentingnya sholat wustho
dibandingkan dengan sholat-sholat
lainnya. Namun yang menjadi
persoalan, sesungguhnya apa yang
dimaksud dengan sholat wustho
(tengah-tengah) itu? Bagi para
pengkaji hukum Islam, menafsirkan
ayat alquran hanya bisa dilakukan
pada ayat-ayat yang masih global
(mujmal), Umum (am), atau ayat-
ayat mutasyabihat. Tidak berlaku
penafsiran terhadap ayat-ayat yang
jelas, spesifik dan pasti. Tapi ada
sebagian pengkaji hukum Islam
yang membuka ruang penafsiran
secara terbuka dengan tidak
mengenal istilah-istilah muhkamat
dan mutasyabihat, semua sah-sah
saja untuk ditafsirkan. Atau ada pula
pengkaji hukum Islam yang
memiliki pandangan bahwa yang
disebut ayat-ayat muhkamat adalah
ayat-ayat makiyyah dan ayat-ayat
mutasyabihat adalah ayat-ayat
madaniyah seperti pandangan Kyai
Thaha dari Sudan. Pandangan ini
tentunya berbanding terbalik dengan
pandangan para ulama ushul pada
umumnya yang berkeyakinan
bahwa ayat-ayat Muhkamat adalah
ayat-ayat Madaniyah dan ayat-ayat
Mutasyabihat adalah ayat-ayat
Makiyyah. Alasan Kyai Thaha, Ayat-
ayat yang turun di Mekkah adalah
ayat-ayat yang bersifat fundamental
dan universal, sedangkan ayat-ayat
yang diturunkan di madinah bersifat
spesifik, lokal dan kasuistik. Misalnya
saja, Ayat Makkiyah berbicara
tentang Prinsip dasar keimanan,
sementara ayat Madaniyah berbicara
tentang hukum positif. Mengenai
status ayat 238 dari surat Al-Baqarah
yang berbicara tentang sholat
wustho, bagi ulama ushul fikih ayat
tersebut masuk dalam kategori ayat
mujmal ( global). Misalnya saja
sebagaimana ditegaskan oleh
seorang ulama ushul fikih modern
dari kalangan mazhab Maliki, yaitu
Imam As- Sathibi dalam karyanya
Al- Muwafaqat fi ushul as-syari ’ah.
Dengan demikian, nampaknya tidak
perlu diperdebatkan lagi bahwa
sholat wustho sesuatu yang masih
sah untuk ditafsirkan. Bagi kalangan
pengkaji hukum Islam secara
umum berpandangan bahwa ayat-
ayat mujmal hanya bisa ditafsirkan
dengan bayan bil ayat atau bil-hadis
(penjelasan dengan ayat atau hadis).
Namun tidak demikian bagi kalangan
sufi yang kadang berani keluar dari
kaidah ushul dan tetap saja
menggunakan ta’wil bathin dalam
mengungkap makna yang tersirat di
balik kata sholat wustho. Abu Bakr
Muhammad bin Abdullah, atau yang
lebih populer dengan sebutan Ibnu
Al-Arabi (bukan Ibnu Arabi -tanpa
al- tokoh Teosofi Islam yang
terkenal dengan gagasan monisme
eksistensialnya tapi ini adalah Ibnu
Al-Arabi - dengan al- yang
merupakan seorang tokoh tafsir
dengan spesialisasi tafsir hukum)
dalam karyanya ahkam al-quran Jilid
I mendokumentasikan beberapa
penafsiran para sahabat Nabi dalam
memaknai sholat wustho. Zaid bin
Tsabit mengatakan bahwa yang
dimaksud sholat wustho adalah
sholat dzuhur. Bagi Zaid, sholat
dzhuhur memiliki keutamaan
dibandingkan sholat-sholat lainnya
karena sholat dzuhur adalah sholat
yang pertama kali difardhukan bagi
umat Islam. Ali bin Abi Thalib
berpendapat bahwa yang disebut
sholat wustho adalah sholat Ashar.
Pandangan Ali ini didasari hadis
rasul yang mengatakan bahwa
sholat yang paling besar peluangnya
untuk ditinggalkan adalah sholat
wustho, dan sholat wustho itu
adalah sholat ashar, hingga
diperlukan penegasan secara khusus
mengenai pentingnya sholat ashar.
Sebagian sahabat menyebutkan
sholat wustho adalah sholat
maghrib dengan alasan sholat
maghrib adalah satu-satunya sholat
yang bilangan raka ’atnya ganjil. Hal
ini menunjukan keutamaan dan
keunikan shalat maghrib
dibandingkan sholat lainnya. Ada
pula sahabat yang mengatakan
bahwa sholat wustho itu adalah
sholat isya dengan argumentasi
bahwa sholat isya adalah sholat
yang berada di tengah-tengah
( wustho) antara waktu sholat
maghrib (menjelang malam) dan
sholat subuh (menjelang pagi). Ibnu
Abbas mengatakan bahwa sholat
wustho adalah sholat subuh. Bagi
Ibnu Abbas, sholat subuh adalah
sholat yang dilakukan di
pertengahan malam dan siang.
Terakhir, ada pula yang
berpandangan bahwa sholat
wustho adalah sholat Jum’at. Di
antara beberapa pandangan yang
ada, pendapat Ali bin Abi Thalib lah
yang paling masyhur dan sering
dikutip banyak orang. Berbeda
dengan kalangan ulama tafsir dan
fikih, para ulama tasawuf
berpandangan bahwa sholat
wustho bukanlah salah satu dari
sholat lima waktu. Bagi mereka,
sholat wustho adalah shalat bathin
atau sholat ruhani. Tanya Jawab
Masalah Islam at 12 42 pm on
August 20 th, 2010 Syeikh Abdul
Qodir Jailani yang diakui
kedudukannya sebagai waliyul
quthb di kalangan dunia tasawuf
dan tarekat - sebagaimana
dipaparkan Syeikh Al- Hujwiri dalam
kitab Kasyful Mahjub- memberikan
ulasan yang cukup panjang
mengenai sholat wustho. Bahkan
dalam salah satu karyanya, Sirr al-
Asrar wa Muzhir al-Anwar Fi Ma
Yahtaju Ilaihi, Syeikh Abdul Qodir
Jailani membahas secara khusus
sholat wustho dalam satu bab, yaitu
di bab 14 dengan tema Ma ’na al-
Ibadah. Bagi Abdul Qodir, dalam
ayat 238 surat Al-Baqarah tersebut
terdapat dua perintah. Pertama
dalam kalimat Hafidzuu ‘ala ash-
sholawati adalah perintah untuk
memelihara sholat lahiriah dan
dalam kalimat selanjutnya, wa ash-
sholat al-wustho adal...ah perintah
untuk memelihara sholat ruhani.
Sholat lahiriah adalah sebagaimana
didefinisikan ulama fikih, yaitu
sekumpulan bacaan dan gerakan
yang dimulai dengan takbiratul
ihram dan diakhiri dengan salam.
Adapun sholat ruhani adalah sholat
yang dilakukan oleh hati secara terus
menerus. Sholat ruhani itulah yang
dimaksudkan sebagai sholat
wustho. Karena, wustho -sesuai
dengan maknanya tengah-tengah-
memiliki kesamaan dengan posisi
hati yang berada di tengah-tengah,
di pusat kesadaran dan titik
keseimbangan seorang manusia.
Jadi yang dimaksud sholat wustho
adalah usaha seorang manusia
menjaga hatinya untuk selalu berada
di pusat kesadaran dengan
mengingat Allah, menyebut asma
Allah bahkan bertemu dengan Allah
secara ruhani. Hatinya tidak pernah
lalai dan tidak pernah tidur akan
tetapi selalu berdzikir dan
menghadirkan Allah. Sholat lahiriah
dilakukan hanya dalam waktu-waktu
tertentu, sholat ruhani dilakukan
setiap saat, makanya kemudian ada
yang menamakannya juga sholat
da ’im atau dawam. Sholat lahiriah
masjidnya adalah ruangan fisik,
sholat ruhani masjidnya adalah hati.
Berjama ’ah dalam sholat lahiriah
adalah sholat yang dilakukan
bersama-sama saudara seiman,
dalam sholat ruhani berjama ’ah
adalah menghimpun seluruh
kekuatan dan potensi diri ( akal, ruh
dan raga) untuk bersama- sama
mengagungkan dan melafalkan
asma Allah dengan bahasa bathin.
Jika sholat lahiriah dalam berjamaah
dipimpin oleh seorang manusia,
maka dalam sholat ruhani imamnya
adalah tekad yang kuat. Terakhir,
jika sholat lahiriah kiblatnya adalah
Ka ’ bah, dalam sholat ruhani
kiblatnya adalah “wajah” Allah yang
ada di mana-mana dengan segala
keindahan-Nya yang maha abadi.
Dengan demikian dapat kita pahami,
bahwa maksud Allah SWT
memberikan tekanan tentang sholat
wustho adalah untuk menunjukan
bahwa sholat wustho atau sholat
ruhani menjadi sesuatu yang sangat
penting untuk dilakukan. Sholat-
sholat lahir yang kita kerjakan akan
sia-sia jika tidak dibarengi dengan
kemampuan melakukan sholat
ruhani. Namun bukan berarti sholat
lahiriah dapat kita abaikan dan hanya
mementingkan sholat ruhani.
Sebagai seorang manusia, kita
bukanlah malaikat yang hanya
dibekali ruhani saja sehingga cukup
beribadah secara ruhani. Sebagai
seorang manusia, kita bukanlah
hewan yang hanya dibekali untuk
kelangsungan hidup ragawi saja.
Manusia adalah perpaduan antara
ruhani dan jasmani, maka kemudian
manusia harus mampu menjaga
keseimbangan ruhani dan jasmani.
Oleh karena itu, perpaduan sholat
lahiriah dan sholat ruhani akan
melahirkan ketentraman jiwa bagi
orang yang menjalankannya
dengan baik. Manusia yang sudah
mampu memadukan sholat lahiriah
dengan sholat ruhani dapat
menjadikan sholat sebagai media
untuk berdialog langsung dengan
Tuhan. Setiap gerakan dan bacaan
yang dilakukan bukan sekedar
gerakan dan bacaan yang kosong.
Tapi setiap gerakan dan bacaan
yang dilakukan penuh dengan
penjiwaan dan penghayatan karena
hatinya turut serta dalam
menjalankan sholat. Misalnya, ketika
mulut kita melafalkan Iyyaka
Na ’budu, Ya Allah Hanya kepada-Mu
lah kami Menyembah, hati kita
secara total menyerahkan seluruh
jiwa raga hanya kepada Allah SWT,
dan ketika kita melafalkan Iyyaka
Nasta ’inu, setelah kepasrahan total
kepada Allah kita hanya berharap
Allah-lah satu-satunya tempat
memohon pertolongan,
pertolongan yang kita inginkan
adalah Ihdina ash-shirat al-
mustaqim, yaitu petunjuk untuk
mencapai jalan yang lurus, jalan
yang dilalui para Nabi, Shiddiqiin,
Syuhada dan Sholihin. Pemaknaan
dan penghayatan yang demikian
hanya bisa dilakukan ketika
menjalankan sholat, kita
menghidupkan dan menghadirkan
hati kita, tidak hanya sebatas fisik
saja. Sholat yang demikian adalah
sholat yang layak disebut mi ’raj,
sholat yang termasuk dalam
kategori perjalanan ruhani menuju
Allah, mungkin hadis nabi yang
berbunyi Ash-sholat Mi ’raj al-mu’
miniin, Sholat adalah Mi’rajnya
orang-orang yang beriman, baru
menemukan relevansinya dalam
konteks ini. Semoga Allah selalu
membuka dan mempertajam mata
hati kita. Inna Fatahna Laka Fathan
Mubiina!!!
Senin, 13 Desember 2010
TATA CARA BERDOA SETELAH SHOLAT BAGAIMANA.??
Tata Cara Berdo'a
1. Menghadap Kiblat. Hal
ini berdasarkan sebuah
hadits, "Rasulullah
datang ke tempat wuquf
di Arafah dan ia
menghadap kiblat lalu
terus menerus berdo'a
sehingga tenggelam
matahari."
2. Membaca Hamdalah
atau pujian, Istighfar, dan
membaca Shalawat. Salah
seorang Sahabat Nabi
berkata, Ketika Nabi
Muhammad SAW duduk di
mesjid, tiba-tiba datang
seorang laki-laki masuk,
lalu ia shalat. Setelah
selesai ia membaca do'a,
'Allahummaghfirlii
warhamnii'. Maka waktu
itu Rasulullah pun
berkata, "Wahai kawan,
engkau terburu-buru. Jika
kau shalat, duduklah
dahulu kemudian bacalah
puji-pujian kepada Allah.
Karena dia yang memiliki
pujian itu, lalu kau baca
shalawat kepadaku
kemudian baru berdo'a."
Kemudian datang
seorang yang lain setelah
shalat ia memuji Allah
dan membaca shalawat
untuk Nabi Muhammad
SAW. Dan setelah itu
Nabi bersabda,
"Berdo'alah akan
dipenuhi."
3. Dengan suara lembut
dan rasa takut.
Sebagaimana Firman
Allah SWT yang berbunyi,
"Berserulah (berdo'a)
kepada Tuhanmu dengan
merendahkan diri dan
suara yang lembut.
Sesungguhnya Allah tidak
menyukai orang-orang
yang melampaui batas.
Dan janganlah engkau
berbuat kerusakan di
bumi sesudah (Allah SWT)
memperbaikinya, dan
berdo'alah kepada-Nya
dengan rasa takut (tidak
diterima) dan harap
(akan dikabulkan).
Sesungguhnya rahmat
Allah amat dekat kepada
orang-orang yang
berbuat baik." (QS. Al-
A'raf : 55-56).
4. Yakin akan dipenuhi. Di
dalam berdo'a, kita harus
yakin dan berprasangka
baik kepada Allah,
seperti hadits berikut ini,
"Sesungguhnya Alla 'Azza
wa Jalla berfirman : Aku
akan mengikuti
prasangka hamba-Ku
kepada-Ku. Dan Aku
selalu menyertainya apa
bila ia berdoa kepada-
Ku."
1. Menghadap Kiblat. Hal
ini berdasarkan sebuah
hadits, "Rasulullah
datang ke tempat wuquf
di Arafah dan ia
menghadap kiblat lalu
terus menerus berdo'a
sehingga tenggelam
matahari."
2. Membaca Hamdalah
atau pujian, Istighfar, dan
membaca Shalawat. Salah
seorang Sahabat Nabi
berkata, Ketika Nabi
Muhammad SAW duduk di
mesjid, tiba-tiba datang
seorang laki-laki masuk,
lalu ia shalat. Setelah
selesai ia membaca do'a,
'Allahummaghfirlii
warhamnii'. Maka waktu
itu Rasulullah pun
berkata, "Wahai kawan,
engkau terburu-buru. Jika
kau shalat, duduklah
dahulu kemudian bacalah
puji-pujian kepada Allah.
Karena dia yang memiliki
pujian itu, lalu kau baca
shalawat kepadaku
kemudian baru berdo'a."
Kemudian datang
seorang yang lain setelah
shalat ia memuji Allah
dan membaca shalawat
untuk Nabi Muhammad
SAW. Dan setelah itu
Nabi bersabda,
"Berdo'alah akan
dipenuhi."
3. Dengan suara lembut
dan rasa takut.
Sebagaimana Firman
Allah SWT yang berbunyi,
"Berserulah (berdo'a)
kepada Tuhanmu dengan
merendahkan diri dan
suara yang lembut.
Sesungguhnya Allah tidak
menyukai orang-orang
yang melampaui batas.
Dan janganlah engkau
berbuat kerusakan di
bumi sesudah (Allah SWT)
memperbaikinya, dan
berdo'alah kepada-Nya
dengan rasa takut (tidak
diterima) dan harap
(akan dikabulkan).
Sesungguhnya rahmat
Allah amat dekat kepada
orang-orang yang
berbuat baik." (QS. Al-
A'raf : 55-56).
4. Yakin akan dipenuhi. Di
dalam berdo'a, kita harus
yakin dan berprasangka
baik kepada Allah,
seperti hadits berikut ini,
"Sesungguhnya Alla 'Azza
wa Jalla berfirman : Aku
akan mengikuti
prasangka hamba-Ku
kepada-Ku. Dan Aku
selalu menyertainya apa
bila ia berdoa kepada-
Ku."
Langganan:
Postingan (Atom)