Selasa, 28 Desember 2010

SHOLAT TAUBAT KAPAN WAKTUNYA, DAN BAGAIMANA CARANYA.??

kapan saja yang
anda anggap itu lebih
baik dan khusyu'
Shalat Taubat adalah
shalat sunnat yang
dilakukan seorang muslim
jika ingin bertaubat
terhadap kesalahan yang
pernah ia lakukan.
Shalat taubat
dilaksanakan dua raka'at
dengan waktu yang bebas
kecuali pada waktu yang
diharamkan untuk
melakukan shalat.
Rasulullah Shallallahu
‘ alaihi wa sallam
bersabda:
Tidaklah seseorang
melakukan suatu
perbuatan dosa, lalu dia
bangun (bangkit) dan
bersuci, kemudian
mengerjakan shalat, dan
setelah itu memohon
ampunan kepada Allah,
melainkan Allah akan
memberikan ampunan
kepadanya ”. Kemudian
beliau membaca ayat :
“ Dan (juga) orang-orang
yang apabila
mengerjakan perbuatan
keji atau menganiaya diri
sendiri mereka ingat
akan Allah, lalu memohon
ampun terhadap dosa-
dosa mereka dan siapa
lagi yang dapat
mengampuni dosa selain
dari pada Allah – Dan
mereka tidak
meneruskan perbuatan
kejinya itu, sedang
mereka mengetahui. (QS
Ali-Imran: 135)
Tata Cara Shalat Taubat
Jumlah rakaatnya 2, 4
sampai 6 rakaat.
Niat shalat taubat:
Ushallii sunnatat taubati
rak ’ataini lillaahi
ta’aalaa.
Artinya: “Aku niat shalat
sunat taubat dua rakaat
karena Allah. ”
Doanya:
Astagfirullahal azhiim al
ladzi laa ilaaha illaa
huwal hayyul qayyumu wa
atuubu ilaihi taubata
‘ abdin zhaalimin laa
yamliku li nafsihi dharran
wa laa naf ’an wa laa
mautan wa laa hayaatan
wa laa nusyuuraa.
Artinya: Saya memohon
ampunan kepada Allah
Yang Maha Agung, aku
mengaku bahwa tiada
Tuhan melainkan Allah,
Tuhan yang hidup terus
selalu terjaga. Aku
memohon taubat kepada-
Nya, selaku taubatnya
seorang hamba yang
banyak berdosa, yang
tidak mempunyai
kekuatan untuk berbuat
mudharat ataupun
manfaat, untuk mati atau
hidup maupun bangkit
nanti.

WAS-WAS TAKBIR LEBIH DARI 1X

Ajaran agama Islam
tidak pernah mempersulit
umatnya. Justru, agama
ini hadir di muka bumi
untuk memberikan
kemudahan dan jalan
keluar dari kesulitan
yang ada. Karena itu,
segala sikap yang
cenderung berlebih-
lebihan dan mempersulit
diri dalam beragama
sangatlah tidak
dibenarkan. Karena hal
ini dapat menimbulkan
sikap was-was. Inilah
yang menjadikan sebab,
mengapa para Ulama
menyebutkan, bahwa
was-was itu disebabkan
karena dua hal; pertama,
adanya keraguan
terhadap kebenaran
ajaran agama yang
dibawa oleh Nabi
Muhammad SAW,
sehingga merasa perlu
untuk ditambahi. atau
yang kedua karena
lemahnya akal
(kurangnya pemahaman
terhadap ajaran agama).
Yang Pertama, sebab
karena keraguan atas
kebenaran agama yang
dibawa oleh Rasulullah
SAW, sehingga merasa
kurang sempurna.
Padahal kaum Muslimin
diperintahkan oleh Allah
meniru Nabi-Nya.
Berwudhu misalnya,
bagaimana cara
mengambil air dengan
berniat sambil membasuh
muka, tangan, dan
mengusap sebagian
kepala dan mencuci
kedua kaki. Begitu juga
dengan cara Sholat, telah
dicontohkan beliau. Jika
tidak, Lalu siapa lagi yang
akan dijadikan contoh
dalam pelaksanaan sholat
kita? Bukankah
Rasulullah telah
bersabda:
“ Sholatlah kalian
sebagaimana kalian
melihat aku sholat ”.
(Riwayat Al-Baihaqi,Ad-
Daruquthny, dan Ibnu
Majah)
Allah SWT berfirman
dalam Al-Qur ’an bahwa
was-was sebenarnya
adalah usaha syaitan
untuk mengganggu
ibadahnya seseorang
muslim agar tidak
memiliki keikhlasan
dalam ibadahnya.
Ataupun agar dapat
meragukan sesuatu yang
sudah jelas dalam ajaran
agama. Seperti yang
telah digambarkan dalam
surat an-Nas ayat 4,5 dan
6 yaitu:
“ Dari kejahatan (bisikan)
syaitan yang biasa
bersembunyi. Yang
membisikkan (kejahatan)
ke dalam dada manusia.
Dari (golongan) jin dan
manusia. ”
Yang Kedua, akal yang
kurang sempurna atau
tidak normal, sehingga
terkesan seperti orang
gila, yang selalu
mengulang-ngulang
perbuatan yang sama.
Adapun cara untuk
menghilangkan was-was
yang paling efektif
adalah jangan percaya
segala bentuk gangguan
atau perasaan yang
menggiring terhadap
sikap keragu-raguan.
Lakukanlah hal-hal yang
telah diyakini saja.
Seperti yang
diriwayatkan oleh Abi
Daud, Ahmad, dan
Baihaqi bahwa Rasulullah
SAW bersabda:
“ Apabila ada diantara
kalian ketika sholat
merasakan ada yang
bergerak dalam duburnya
seperti berhadas atau
tidak dan dia ragu, maka
janganlah dibatalkan
sholatnya, sehingga
mendengarkan suaranya
atau mencium baunya ”
Hal ini juga dikuatkan
Qaidah Fiqhiyah bahwa:
“ Suatu keyakinan itu
tidak bisa dihilangkan
dengan sebuah
keraguan ”
Maka akan semakin jelas,
bahwa sesuatu yang
hanya berdasar pada
perasaan atau keraguan
tidak dapat dijadikan
pedoman untuk
memutuskan bahwa
wudhu atau sholat kita
itu batal. Begitu juga,
tentang niat sholat
misalnya. Ketika ada
seseorang yang akan
melakukan Sholat Subuh,
tentu dia akan
melakukan hal yang sama
seperti yang dikerjakan
orang lain ketika akan
sholat subuh, yaitu
dilakukannya di waktu
subuh, kemudian berdiri
menghadap kiblat, lalu
melakukan Takbirotul-
Ihrom disertai dengan
niat Sholat Subuh,
kemudian memulai
sholatnya. Tidak perlu
untuk mengulang-
ngulang sholatnya hanya
karena sebuah keraguan
atau was-was dalam
bertakbir atau
melafalkan niat.
Bukankah hati kita telah
merasa yakin bahwa kita
memang akan
melaksanakan ibadah
Sholat subuh, bukan
ibadah sholat yang lain,
walaupun tanpa
melafalkan niat
sekalipun, hal itu adalah
sah. Sebab, melafalkan
niat itu adalah suatu
perbuatan yang sunnah,
yang hanya bertujuan
untuk menampakkan apa
yang sudah diyakini
dalam hati kita. Adapun
cara untuk
membersihkan hadas
setelah buang air kecil
atau besar, adalah
dengan berdehem
sebanyak tiga kali dan
sedikit menekan pada
jalan kemaluan dengan
memerut (bagi laki-laki).
Namun, jika kemudian dia
merasa ada yang keluar
dari jalan kemaluan
depan atau pun jalan
kemaluan belakang,
namun sebenarnya dia
tidak meyakini akan
kebenaran keluarnya
hadast itu dengan penuh
keyakinan, maka itu
hanyalah sekedar
perasaan. Cara yang lain
juga, dalam
menghilangkan was-was
dari kencing adalah
dengan cara
menyiramkan sedikit air
serta mencipratkannya
pada daerah sekitar jalan
depan, sehingga ketika
nanti muncul keraguan
atau was-was bahwa
jalan depan keluar
kembali, maka kita akan
mudah menghilangkan
keraguan itu dengan
meyakini bahwa
basahnya pada daerah
karena air yang kita
siramkan bukan yang
lain. Bahkan dikatakan,
cara yang cukup efektif
utk menghilangkan
perasaan was-was itu
adalah dengan melawan
atau menentang
perasaan was-was itu
sendiri. Sebab,
bagaimanapun perasaan
was-was atau keraguan
itu sebenarnya berasal
dari syaitan yang
mencoba untuk
membisikkan kepada kita
untuk menggangu
keikhlasan ibadah kaum
muslimin. Walhasil, untuk
menghilangkan Was-was
adalah dengan segera
membuang sikap kehati-
hatian yang dapat
menjadikan kita menjadi
was-was. Selain itu,
selama belum adanya
keyakinan yang penuh
dalam diri kita terhadap
batalnya Wudhu atau
Sholat atau yang lain, dan
keyakinan itu tidak dapat
mengalahkan keyakinan
sahnya wudhu dan Sholat
kita, maka jangan
membatalkannya.

SEDEKAH DAN PUASA TAPI TIDAK SHOLAT

Jika mereka bertaubat,
mendirikan shalat dan
menunaikan zakat, maka
(mereka itu) adalah
saudara-saudaramu
segama".[At-Taubah : 11]
Artinya, jika mereka
tidak melakukan itu,
berarti mereka bukanlah
saudara-saudara kita.
Memang persaudaraan
agama tidak gugur
karena perbuatan
maksiat walaupun besar,
namun persaudaraan itu
akan gugur ketika keluar
dari Islam.
Dalil dari As-Sunnah
adalah sabda Nabi
Shallallahu alaihi wa
sallam.
"Artinya : Sesungguhnya
(pembatas) antara
seseorang dengan
kesyirikan dan kekufuran
adalah meninggalkan
shalat". [Dikeluarkan
oleh Muslim dalam kitab
Shahihnya, kitab Al-Iman
(82)]
Disebutkan pula dalam
Shahih Muslim sabda
beliau dalam hadits
Buraidah Radhiyallahu
'anhu dan kitab-kitab
sunan.
"Artinya : Perjanjian
(pembatas) antara kita
dengan mereka adalah
shalat, maka barangsiapa
yang meninggalkannya
berarti ia telah kafir".
[Dikeluarkan oleh Imam
Ahmad (5/346) dan para
penyusun kitab Sunnan
denan isnad shahih, At-
Turmudzi, kitab Al-Iman
(2621), An-Nasa'i, kitab
Ash-Shalah (1/232), Ibnu
Majah, kitab Iqamatus
Shalat (1079)]
Ucapan para sahabat :
Amirul Mukminin Umar
Radhiyallahu anhu
berkata, "Tidak ada
bagian dalam Islam bagi
orang yang meninggalkan
shalat". [Hadits Riwayat
Malik, kitab Ath-
Thaharah], Maksudnya,
tidak ada bagian baik
sedikit maupun banyak.
Abdullah bin Syaqiq
mengatakan, "Para
sahabat Nabi Shallallahu
alaihi wa sallam tidak
memandang suatu
amalpun yang apabila
ditinggalkan akan
menyebabkan kekafiran,
selain shalat".
Ketahuilah Bahwa yang
termasuk dosa yang
besar, yang termasuk
dikatakan mungkar, dan
perbuatan yang
diharakam Allah Swt
adalah meninggalkan
ibadah sholat yang lima
waktu yang telah
diwajibkan oleh Allah Swt
dengan sengaja.
Nabi Muhammad Saw
berkata : Siapa orang
yang meninggalkan
sholat dengan sengaja
aku tidak bertanggung
jawab atasnya. ( Dari Abi
Darda ’ Ra diriwaatkan
Ibnu Majah dan Baihaqi ).
Allah Swt sangat tidak
suka dan murka kepada
seseorang hambanya
yang meninggalkan
sholat
Nabi Muhammad Saw
berkata : Siapa orang
yang meninggalkan
sholat dengan sengaja dia
akan bertemu dengan
Allah, Allah Swt dalam
keadaan murka
kepadanya
( Diriwayatkan At
Thobroni dan sanadnya
Hasan ).
Dalam Riwayat yang lain
dari Anas Bin Malik Nabi
Muhammad Saw
berkata :
Siapa orang yang
meninggalkn sholat
dengan sengaja maka dia
telah benar-benar kafir.
Dari hadist-hadist diatas
begitu sangat besar
ancaman Allah kepada
orang yang meninggalkan
sholat, kaum muslimin
dan muslimat yang
dimuliakan Allah Swt
jangan sampai kita lalai
dalam mengerjakan
ibadah sholat, dekatkan
diri kita dengan
melakukan ibadah sholat
agar kita mendapatkan
perlindungan Allah dan
syafaat Rosulnya.
Dari Abdullah Bin Umar
Rodyiyallahuanhuma :
Bahwasanya Rosulullah
Saw menyebutkan
tentang sholat Beliau
yang mulia berkata :
Siapa orang yang
menjaga Sholatnya dia
akan mendapatkan
cahaya dan bukti dan
akan selamat dihari
kiamat nanti dan barang
siapa yang tidak menjaga
sholatnya dia tidak akan
mendapatkan cahaya dan
bukti dan tidak akan
selamat nanti dihari
kiamat dan dan nanti
dihari kiamat dia yang
meninggalkan sholat
akan dikumpulkan
bersama Fir ’aun, Haman,
Qorun, dan Ubay bin
Kholaf yang Allah Swt
telah laknat mereka
( Diriwayatkan Al Imam
Ahmad dan Ibnu Hibban
dalam Hadist Shohihnya )
Dari Buoidah Ra, Berkata
Nabi Muhammad Saw :
Antara Muslim dan Kafir
yang membedakanya
dalah meninggalkan
sholat ( Diriwayatkan
Muslis dan lainya )
Ikwan yang dimuliakan
Allah banyak sekali
saudara kia sesamea
muslim yang
meninggalkan sholat
dengan sengaja seakan-
akan mereka tidak takut
dengan siksaan Allah
yang sangat pedih. Kita
harus terus
menginggatkan mereka
mudah-mudahan mereka
mendapat hidayah dari
Allah Swt dan ingin
melakukan ibadah sholat
karena yang
meninggalkan nya denga
sengaja kafir.
Diriwayatkan oleh At
Tirmidzi : Sahabat-
sahabat Nabi Muhammad
Saw tidak pernah melihat
suatu perbuatan-
perbuatan yang yang
apabila ditinggalkan
perbuatan itu menjadi
kafir kecuali
meninggalkan sholat.
Dari Hammad bin Zaid
dari Ayub Berkata :
Meninggalkan sholat
dengan sengaja kafir
tidak ada bantahan lagi.
Didalam kitab At Targiib
Wa Tarhiib Lilmunzhiri
dari ibni Hizam
Bahwasannya Dari Umar
Ibnulkhottob dan
Abdurrahman Bin Auf dan
Mu ’ad Bin Jabal dan Abib
Huraoroh dan yang lain
dari sahabt-sahabat
Rodyiyallahuanhum :
Siapa orang yang
meninggalkan sholat
Fardu dengan sengaja
sampai keluar waktunya
maka itu orang telah kafi
murtad.
Berkata sebagian dari
salaf : Orang yang
meninggalkan sholat
maka akan turun buat dia
setiap hari dan malamnya
” Seribu laknat, seribu
murka Allah, dan dilaknat
oleh semua Malaikat dari
ata langit yang ketuju.
Kaum muslimin dan
Muslimat mudah-
mudahan kita bisa
mengerjakan Ibadah
sholat dengan baik,
dengan hati yang hadir
agar kita selamat di
dunia dan akhirat Amin.
03 September jam 20:52 · Suka
Tanya Jawab Masalah
Islam Yang benar, bahwa
orang yang meninggalkan
shalat dengan sengaja
hukumnya kufur akbar.
Puasa dan ibadah-ibadah
lainnya tidak sah sampai
ia bertobat kepada Allah
Subhanahu wa Ta’ala. Hal
ini berdasarkan firman-
Nya,
“ Seandainya mereka
mempersekutukan Allah,
niscaya lenyaplah dari
mereka amalan yang
telah mereka
kerjakan. ” (Qs. al-An’am:
88).
Dan berdasarkan ayat-
ayat serta hadits-hadits
yang lain semakna.
Sebagian ulama
menyatakan, bahwa hal
itu tidak menyebabkan
kafir dan puasa serta
ibadah-ibadah lainnya
tidak batal jika ia masih
mengakui kewajiban-
kewajiban tersebut, ia
hanya termasuk orang-
orang yang meninggalkan
shalat karena malas atau
meremehkan.
Yang benar adalah
pendapat yang pertama,
yaitu kafirnya orang yang
meninggalkan shalat
dengan sengaja walaupun
mengakui kewajibannya.
Hal ini berdasarkan
banyak dalil, di antaranya
adalah sabda Nabi
shalallahu ‘alaihi wa
sallam,
“ Sesungguhnya
(pembatas) antara
seseorang dengan
kesyirikan dan kekufuran
adalah meninggalkan
shalat. ” (Dikeluarkan
oleh Muslim dalam kitab
Shahih-nya dari hadits
Jabir bin Abdullah
radhiallahu ‘anhu.
Dan sabda beliau,
“ Perjanjian antara kita
dengan mereka adalah
shalat, maka barangsiapa
yang meninggalkannya
berarti ia telah
kafir. ” (Dikeluarkan oleh
Imam Ahmad dan
keempat penyusun kitab
Sunan dengan isnad
shahih dari hadits
Buraidah bin al-Hushain
al-Aslami radhiallahu
‘anhu.
Al-‘Allamah Ibnul Qayyim
telah mengupas tuntas
masalah ini dalam tulisan
tersendiri yang berjudul
“ Shalat dan orang yang
meninggalkannya”,
risalah beliau ini sangat
bermanfaat, sangat baik
untuk merujuk dan
mengambil manfaatnya.

IBADAH KARNA SURGA DAN NERAKA

“ Allah itu tidak bisa
dibanding-bandingkan
dengan apapun di dunia.
Apalagi disamakan
dengan pedagang.
Riwayat yang
mengisahkan Rabi ’ah Al-
Adawiyah semuanya
lemah dan tidak bisa
dijadikan dasar. Dengan
kita mengharapkan...
surga, kita secara tidak
langsung juga
mengharapkan ridho
Allah. Dengan kita takut
neraka, kita pun secara
tidak langsung
mengharapkan ridho
Allah. Dan itu sah-sah
saja. Sebab keridhoan
Allah itu pada hari
kiamat kelak, diwakilkan
oleh kekekalan surga dan
neraka. Orang yg diridhoi
Allah akan masuk surga,
dan orang yg tidak
diridhoi Allah akan masuk
neraka. Itu adalah satu
kesatuan tak
terpisahkan …
Sama halnya ketika kita
mempertanyakan
“ Seandainya surga dan
neraka itu tak pernah
ada, apakah kita tetap
beribadah kepada Allah?”
Pertanyaan itu tidak
perlu dijawab, hanya
perlu diluruskan saja.
Bahkan, beberapa doa yg
diajarkan Rasulullah SAW
adalah agar kita
dijauhkan dari sikasa
neraka? Lalu, apakah
dengan kita
mengamalkan yg seperti
itu kita tidak mencari
ridho Allah ?”
Sejenak air mata ini
mengalir. Menangisi
akhir hidupku kelak,
apakah surga ataukah
neraka.

BAGAIMANA CARA MENGQODLO SHOLAT.??

Sholat yang ditinggalkan
karena Haid tidak wajib
diqadla.
Definisi Ada' adalah
menjalankan ibadah di
dalam waktunya.
Sedangkan Qadla adalah
menjalankan ibadah
setelah lewat waktunya.
Apabila seseorang
mengakhirkan Sholat
hingga lewat waktunya,
kerana uzur seperti tidur
atau lupa, maka wajiblah
baginya untuk men-qadla
Sholat yang ditinggalkan
tesebut. Dan apabila ia
meninggalkan Sholat
dengan sengaja dan
tanpa uzur, maka itu
termasuk perbuatan
ma'siat, dan wajib
baginya meng-qadla
Sholat
tersebut dan bertaubat.
Dalam sebuah hadist
riwayat Muslim, dari Anas
bin Malik, Rasulullah
bersabda :"Barang siapa
tertidur dan
meninggalkan Sholat,
maka hendaklah ia
bergegas Sholat ketika
ingat".
Dalam sebuah hadits
yang diriwayatkan oleh
Abu Hurairah ra.:
Bahwasanya Rasulullah
SAW ketika kembali dari
peperangan Khaibar,
berjalan pada malam hari
bersama para sahabat,
dan ketika beliau
merasakan kantuk,
memerintahkan para
sahabat untuk berhenti
dan beristirahat dan
berkata pada Bilal
"Berjaga-jagalah malam
ini", kemudian Bilal
shalat beberapa rekaat
dan berjaga-jaga.
Rasulullah SAW tertidur
bersama para sahabat,
dan ketika mendekati
waktu fajar, Bilal
bersandar pada kuda
tunggangannya sambil
menghadap pada arah
fajar, Bilal merasakan
kantuk dan akhirnya
tertidur, tak satupun dari
para sahabat terbangun
hingga panas matahari
mengenai mereka, yang
pertama kali bangun
adalah Rasulullah SAW,
terkejut dan berkata
pada Bilal, "Hai Bilal",
kemudian Bilal menjawab
"telah menimpa padaku
seperti yang menimpa
padamu ya
Rasul"(kantuk).
Kemudian Rasulullah SAW
berkata pada para
sahabat "Tambatkan
tunggangan kalian",
kemudian para sahabat
melakukannya. Rasulullah
SAW berwudlu dan
memerintahkan pada
Bilal untuk beriqomat,
kemudian Rasulullah
bersama para sahabat
shalat (qadla) berjamaah
dan ketika selesai shalat
Rasulullah SAW bersabda
"Barangsiapa lupa
mengerjakan shalat,
maka kerjakanlah shalat
ketika Ia mengingatnya,
dan sesungguhnya Allah
SWT telah berfirman
"Dirikanlah shalat
untukmengingat-Ku".
Wajib qadla shalat yang
ditinggalkan, merupakan
pendapat empat mazhab,
yaitu Hanafi, Maliki,
Syafi'i dan Hanbali dan
berdasarkan perintah dan
tindakan yang dilakukan
oleh Rasulullah s.a.w.
Pandangan yang
mengatakan tidak wajib
qadha' adalah pendapat
Imam Ibn Taymiyah, Ibn
Hazmin, ia juga
diamalkan oleh Umar
alKhattab, Ibn Umar,
Umar abd Aziz, Ibn Sirin,
dan lain-lain. Hujah
mereka: Islam telah
mewajibkan solat dan
tidak boleh
menangguhkannya
walaupun sakit, musafir
dalam peperangan;
ditegaskan oleh Imam Ibn
Taymiyah tidak boleh
mengqadha' solat yang
tertinggal, cukup dengan
taubat dan solat sunat
yang banyak untuk
menggantikannya.
niatnnya Usholli fardol
asri arbaarakaatin
qodo'an adaallilahita'ala
( ini seumpama qodho
sholat asar.
10 September jam 22:35 · Suka ·
Hapus
Ajeng Kalky Kala Patra
Trimakasih bnyak Pak ats
ilmunya. Sya ingin
brtanya 1 hal lg pak.
Sya sdank konflik dgn
shabat saya. Tp saya
sudah 3x minta maaf,dan
dia slalu mengacuhkan
saya. Tdk prnah mmbalas
prkataan maaf saya.
Mnurut bapak bgaimana?
Apa sya sudah dimaafkan
oleh Allah? Dan lg dia
seaakan mmutuskan tali
silaturahmi antara
kita,apakh sya jg trkena
dosanya pak krn putusnya
silaturahmi tsb??
10 September jam 23:14 · Suka ·
Hapus
Tanya Jawab Masalah
Islam Kita wajib
memohon ampun kepada
seseorang jika kita
melakukan kesalahan
kepadanya sama ada
kesalahan berkait dengan
lidah (mengumpat,
memfitnah dsbnya),
mencederakannya,
merampas/mencuri
hartanya dan sebagainya.
Memohon maaf adalah
dengan mengakui
kesilapan, menyerah diri
kepadanya, meminta
keredhaannya,
membersihkan namanya
atau mengembalikan
haknya jika bersangkutan
dengan harta dan
sebagainya. Jika kita
telah melakukan apa
yang terdaya,
berserahlah kepada
Allah. Jika ia masih
berdendam, itu
maknanya ia bukan orang
bertakwa kerana sifat
orang bertakwa
antaranya ialah
memaafkan orang lain;
“Dan segeralah kamu
kepada (mengerjakan
amal-amal yang baik
untuk mendapat)
keampunan dari Tuhan
kamu, dan (mendapat)
syurga yang seluas langit
dan bumi, yang
disediakan bagi orang-
orang bertaqwa; Iaitu
orang-orang
menginfakkan hartanya
pada masa senang dan
susah, orang-orang yang
mampu menahan
kemarahannya, dan
orang-orang yang
memaafkan kesalahan
orang. (Ingatlah), Allah
mengasihi orang-orang
yang berbuat baik ” (Ali
Imran; 133-134).
Lagipun, tidak harus
sesama muslim bermasam
muka lebih dari tiga hari
sebagaimana di larang
oleh Nabi s.a.w.. Sabda
baginda; “Tidak harus
seorang muslim
memutuskan hubungan
dengan saudaranya
melebihi tiga hari di
mana apabila mereka
bertemu, masing-masing
berpaling ke arah lain.
Yang terbaik di antara
mereka berdua ialah
yang mula-mula memberi
salam ” (HR Imam al-
Bukhari dan Muslim dari
Abi Ayyub r.a.).
anda tidak memutuskan
silaturachmi, cukup minta
maaf 3 kali selebihnya
anda berbuat baik saja
pada teman anda,
Wallahu a'lam.

IDUL FITRI HARI JUM'AT, APAKAH BOLEH JUMA'TAN DI GANTI DHUHUR.??

sholat idul
fitri adalah sunah
hukumnya. sedang sholat
jum,at wajib hukumnya.
harus di kerjakan.tak
boleh diganti dengan
sengaja. bagi
mukimin.kecuali alasan
sakit/.musafir.atau
banjir/adanya badai
dsb.tetapi kalau anda
sudah terlanjur
melakukannya karna
ketidak tahuan,
insyaAlloh di maafkan.
wallohu'alam

Senin, 27 Desember 2010

BAGAIMANA PENJELASAN DOA QUNUT.??

hadits yang diriwayatkan
oleh Sahabat Anas bin
Malik bahwa Rasulullah
SAW senantiasa membaca
qunut dalam shalat subuh
sampai beliau
meninggalkan dunia.
Hadits ini telah
diriwayatkan oleh: Imam
Ahmad[1], ‘Abdurrazzaq
[2], Ibnu Abi Syaibah[3],
secara ringkas, ath-
Thahawi[4], ad-
Daruquthni[5], al-Hakim,
dalam kitab al-Arba ’iin,
al-Baihaqi[6], al-Baghawi
[7], Ibnul Jauzi[8].
:"Allahummah dinii fiiman
hadayit, wa 'aafiinii
fiiman 'aafayit,
watawallanii fiiman
tawallayit, wa baariklii
fiimaa a'thayit, wa qinii
syarra maaqadhayit,
fainnaka taqdhii walaa
yuqdhaa 'alayika
wainnahu laayadzillu
maw waalayit walaa
ya'izzu man 'aadayit,
tabaarakta rabbanaa
wata'alayit laa manjaa
minka illaa ilayika".
"Artinya : Ya Allah
tunjukilah aku pada
orang yang engkau
tunjuki dan berilah aku
afiat pada orang yang
Engkau beri afiat.
Serahkanlah aku pada
orang yang berwali
kepada-Mu, berilah aku
berkah pada apa yang
Engkau berikan
kepadaku, lindungilah
aku dari keburukan yang
Engkau tetapkan, karena
Engkau menetapkan, dan
tidak ada yang
menetapkan untukku.
Dan sesungguhnya tidak
akan hina orang yang
berwali kepada-Mu, dan
tidak akan mulia orang
yang memusuhi-Mu,
Engkau penuh berkah,
Wahai Rabb kami dan
kedudukan-Mu sangat
tinggi, tidak ada tempat
berlindung kecuali
kepada-Mu".
“Yang ditinggalkan oleh
Rasulullah itu bukan
qunut sebagaimana yang
diamalkan oleh mayoritas
ummat Islam saat ini,
akan tetapi qunut subuh
yang meminta
kebinasaan kaum Bani
Salim yang telah
membunuh 70
sahabatnya, ”
do’a qunut yang telah
diamalkan oleh ummat
Islam saat ini bukan
dikategorikan bid ’ah
sebagaimana yang
dikatakan oleh
sekelompok anti qunut,
karena Rasulullah sendiri
melaksanakan hingga
wafat. "Mayoritas ummat
Islam mengamalkannya
karena hal tersebut
merupakan sunnah
Rasulullah,"
Bahwa doa qunut dalam
sholat witir (di bulan
Ramadhan, red)
diperbolehkan dilakukan
semua sepanjang tahun.
[Ishaq bin Rahawaih
memilih qunut (witir)
dilaksanakan sepanjang
tahun, simak Mukhtasar
Qiyamullail 125, lihat juga
kitab at-Tarjih fii
Masaailil Thaharah was
Shalah oleh DR.
Muhammad bin 'Umar
Bazmul hal 362-385. Dan
kata
Ma'mar:"Sesungguhnya
aku qunut witir
sepanjang tahun kecuali
awal Ramadhan sampai
dengan pertengahan saya
tidak qunut, demikian
juga dikalukan oleh
Hasan al-Bahsri, ia
menyebutkan dari
Qatadah dan lainnya.
Lihat Mushannaf
'Abdurrazzaq 3/120
dengan sanad yang
shahih. Serta Dari
Ibrahim an-Nakha'i telah
berkata 'Abdullah:"ia
tidak pernah qunut
Shubuh sepanjang tahun
dan ia qunut witir setiap
malam sebelum ruku'."
Kata Abu Bakar Ibnu Abi
Syaibah:"Ini atsar yang
kami pegang. HR Ibnu Abi
Syaibah 2/305-306 atau
2/205 ]“.
[Dari 'Amr dari Hasan,
bahwasanya 'Umar
radiyallaahu 'anhu
menyuruh Ubay
radiyallaahu 'anhu
mengimami shalat
tarawih pd bulan
Ramadhan, dan beliau
menyuruh Ubay
radiyallaahu 'anhu untuk
melakukan qunut pada
pertengahan Ramadhan
mulai malam 16
Ramadhan. HR Ibnu Abi
Syaibah 2/205 no.10]
wallohu'alam