Sabtu, 04 Desember 2010

SHOLAT DLUHA BOLEHKAH BERJAMA'AH.??

Shalat Dhuha minimal
dua rakaat dan maksimal
duabelas rakaat,
dilakukan secara
Munfarid ( tidak
berjamaah ),
Adapun shalat sunnah
lainnya seperti shalat
dhuha tidak dianjurkan
untuk dilakukan secara
berjamaah. Namun
bukan berarti tidak
boleh. Shalat sunnah
boleh dilakukan secara
berjamaah selama tidak
menjadi kebiasaan dan
tradisi yang terus-
menerus.
al-Imam an-Nawawi
berkata, "Seperti telah
disebutkan bahwa shalat
sunnah berjamaah hanya
disyariatkan dalam
shalat ied, gerhana,
istisqa, tarawih, dan
witir. Adapun shalat
sunnah lainnya tidak
disyariatkan untuk
dilakukan secara
berjamaah. Namun
demikian, ia boleh
dilakukan secara
berjamaah. Dalil
kebolehannya adalah
riwayat yang
menyatakan bahwa Nabi
saw pernah mendatangi
rumah Utban ibn Malik di
rumahnya di saat sudah
terik. Beliau datang
bersama Abu Bakar ra.
Lalu beloau bertanya,
"Dimana aku bisa shalat
di rumahmu?" Kemudian
Utban menunjuk satu
tempat untuk shalat.
Lalu kami berdiri di
bekalang Nabi saw dan
bersalam sesudah
beliau." (HR Bukhari
Muslim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar